Riad membeberkan, dalam prakteknya, memang banyak sekali terjadi adanya pemenang lelang yang mengalihkan pekerjaan ke pihak lain.
“Kalau ada ditemukan pengalihan begitu, itu dua-duanya pidana itu. Penyedia dan pengguna jasa konstruksinya pidana itu. Penggunanya malah lebih berat, karena pembiaran jatuhnya, karena tidak mungkin dia tidak tahu kalau pemenang lelang telah mengalihkan pekerjaan ke pihak lain,” ungkap Riad.
Diberitakan sebelumnya, Proyek Rusunawa Sumatera Barat di Padang pada tahun 2019 terbengkalai. Penelusuran urbannews.id, perusahaan pemenang lelang, PT Gariand Niagatama, tidak memiliki kemampuan dasar yang cukup sesuai syarat pada lelang proyek itu.
Anehnya, Kementerian PUPR melalui BP2JK di bawah Ditjen Bina Konstruksi malah kembali memenangkan PT Gariand Niagatama pada lelang proyek Pembangunan Rumah Susun ASN PUPR Wilayah Jawa Barat TA 2020 di Kabupaten Bogor.
Proyek Rumah Susun di Bogor ini menelan biaya dari anggaran negara sebesar Rp 72,7 miliar lebih.(hen)
