Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen

oleh

“Apa Bung Ari Kaban lupa ketika masih di KPK menerima langsung laporan kami dan kawan-kawan soal pelanggaran terhadap perpanjangan kontrak Blok Coridor kepada Conoco Philips? Padahal menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 yang menyatakan wilayah kerja Migas yang berakhir kontraknya harus diserahkan kepada BUMN, dalam hal ini Pertamina. Cobalah hitung berapa hilang potensi keuntungan bagi negara kalau blok Migas itu dikelola oleh Pertamina,” ulas Yusri.

Archandra lamban

Dikatakan Yusri, Achandra juga sangat lamban menjalankan Kepmen ESDM Nomor 13 tahun 2020 yang ditandatangani 17 Januari 2020 tentang Penugasan Pelaksana Penyedian Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG, serta Konversi Penggunaan BBM dengan LNG untuk Pembangkit Tenaga Listrik PLN.

“Padahal kebijakan itu selain untuk efisiensi pembangkit listrik PLN supaya tidak menggunakan HSD (high speed diesel) yang relatif mahal, ternyata kebijakan itu oleh Menteri ESDM untuk mengantisipasi kelebihan pasokan LNG di Kilang Bontang yang oleh pembeli lamanya dari Jepang telah membatalkan perpanjangan kontraknya, dan kontrak jangka panjang itu akan berakhir pada Desember 2020. Pertanyaannya mau dibuang kemana LNG itu?,” ungkap Yusri.

Masih menurut Yusri, setali tiga uang juga dengan sosok Suko Hartono sebagai Dirut PGN, infonya diduga keras lebih aktif berperan untuk menggolkan perusahaan koleganya agar bisa menguasai proyek-proyek invetasi di PGN dan anak usahanya.

“Menjadi rumor keras adanya intervensi Suko di Pertagas untuk menunjuk PT IG sebagai pelaksana pemasangan pipa di Blok Rokan. Karena sebelumnya ketika Suko masih sebagai Dirut Patragas periode 2017 hingga 2018, dia lah yang menandatangani kontrak antara Pertagas dengan PGN, terungkap juga saat itu anak usahanya PT IG, yaitu PT Inti Alusindo Energi yang mendapat alokasi gas 40 MMSFD dari blok HCML Madura, yaitu pembangunan pipa gas Samere-Tie in pipa porong Grati Jawa Timur. Namun saat itu tertunda berdasarkan perhitungan BPK bahwa proyek itu keenomiannya negatif akibat adanya realokasi gas untuk PT Parna Raya,” beber Yusri.

Transaksi proyek pipa Blok Rokan

Dikatakan Yusri, terbaru dan lebih mengejutkan lagi, beredar rumor adanya jual nama Suko oleh Direktur PGASol bahwa beberapa perusahaan inisial R dan ACM akan melaksanakan pekerjaan pipeline di Blok Rokan atas perintah Suko, hal inilah yang harus diklarifikasi unsur kebenarannya.

“Oleh karena itu, mengingat apa yang dikatakan Prof Mahfud MD baru-baru ini di kanal Youtube resmi Pusako Fakultas Hukum Unand yang luas dikutip media 11 September 2020, bahwa dimana-mana, calon-calon kepala daerah itu 92 persen dibiayai oleh cukong dan sudah terpilih, akan melahirkan korupsi kebijakan,” ulas Yusri.

“Maka tak salah kalau publik akan menilai apa yang terjadi di proses bisnis PGAS jangan-jangan sama juga, korupsi kebijakan untuk membalas budi terhadap tokoh-tokoh yang punya kekuatan politik menekan Meneg BUMN agar dia bisa menjabat,” tutup Yusri.(hen)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Professional Journalist