Hipokrisi: New Normal Ala Pemerintahan Jokowi

oleh

Pasal 28 UU Korona No.2/2020 dengan sadis menghapus berbagai UU yang disusun sebagai amanat reformasi, yakni UU No.23/1999 tentang BI, UU No.24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU No.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan UU No.9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). UU ini dipersiapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan payung hukum guna mencegah perampokan uang rakyat oleh para taipan dan konglo seperti terjadi pada megaskandal BLBI dan Obligasi Rekapitalisasi. Megskandal ini mewariskan utang Rp 645 triliun bagi rakyat. Lalu, Pancasila mana yang dimaksud Jokowi? Inilah bukti lain tentang sikap hipokrit itu!

Saat menyambut kemenangan sengketa Pilpres 2019 setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (27/6/2020), Jokowi mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali, bersama-sama membangun Indonesia. Katanya, tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada hanyalah persatuan Indonesia. Disampaikan, presiden dan wakil presiden terpilih adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa, bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ternyata “pidato” rekonsiliasi tersebut hanya basa-basi bernuansa hipokrit. Sambil terus memainkan isu-isu radikalisme, intoleran, anti kebhinekaan dan anti Pancasila, anak bangsa terus dibelah dan terbelah. Bahkan pemerintah Saudi Arabia pun “dipengaruhi” untuk mencegah kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Indonesia. HRS dicegah keluar Arab Saudi atas permintaan “satu pihak” di Indonesia. Saat yang sama, sejumlah menko dan petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf ramai-ramai menyuarakan HRS pergi atas keinginan sendiri, masih terjerat banyak kasus, melanggar aturan overstay, terkena denda, dan lain-lain.

Jokowi yang mengaku Presiden seluruh rakyat dan ingin rekonsiliasi, terbukti diam saja terhadap fitnah dan manipulasi tentang kasus HRS yang disuarakan para menko dan TKN. Dengan terus dihalanginya kepulangan HRS hingga saat ini, sandiwara dan sikap hipokrit pemerintah memang nyata adanya, sekaligus ironis dan memalukan.

Gara-gara pandemi Covid-19 masyarakat global mengenal istilah baru yaitu new normal, tatanan, kebiasaan dan perilaku hidup baru berbasis pada adaptasi untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat. Agar dapat bertahan hidup masyarakat bangsa-bangsa di dunia perlu menyesuaikan diri dengan budaya hidup baru, kenormalan baru, terutama dalam bidang kesehatan, sosial dan ekonomi.