KPK Tetapkan Kadis PUPR Lampung Selatan sebagai Tersangka Tipikor

oleh

URBANNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni (SY), sebagai tersangka.

Dia diduga terlibat perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

“KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10/2020).

Penetapan tersangka dilakukan usai KPK mengumpulkan informasi dan data dari berbagai pihak. Termasuk temuan bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini telah menjerat sejumlah pihak, yakni Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 Zainudin Hasan, eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan swasta CV 9 Naga Gilang Ramadhan. Mereka telah dihukum antara 2 tahun dan 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.

Baca Juga  Kolaborasi Fila X Vespa Hadir untuk Tampilan Lebih Penuh Gaya dan Ikonik

“Saat ini seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucap Ghufron.

Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(hen/medcom.id)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.