Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.
URBANNEWS.ID - Lembaga Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) telah melayangkan beberapa surat konfirmasi terkait soal transparansi, independensi dan fairness serta akuntabilitas tim tender terhadap proses tender FEED dan EPC Kilang Olefin TPPI kepada PT Kilang Pertamina International dan kepada Tim Jamintel, Bareskrim serta BPKP sejak 23 September 2020 hingga 30 September 2020.
"Ternyata sampai saat ini kami tidak mendapatkan jawaban memuaskan dari sekretaris perusahaan PT KPI, VP Corcom Pertamina maupun pihak terkait lainnya," ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kepada urbannews.id, Rabu (7/10/2020).
Yusri mengatakan, konfirmasi tersebut lebih khusus soal teknis pendampingan oleh unsur penegak hukum dalam proses tender tersebut seperti yang pernah dikatakan oleh VP Corcom Pertamina ke berbagai media.
"Karena publik membutuhkan informasi yang benar dan terpercaya, bukan asal klaim seperti yang dirilis oleh VP Corporate communication (Corcom) Pertamina selama ini, yang terkesan menyesatkan publik," ungkap Yusri.
Menurut Yuari, berdasarkan informasi yang ia peroleh, ternyata teknis pedampingan masih sebatas memberikan rambu-rambu saja untuk dipedomani oleh tim tender, bukan keterlibatan langsung mengawasi tahap demi tahap untuk memverifikasi dokumen administrasi empat konsorsium.
"Sehingga apabila terjadi penyimpangan dari rambu-rambu yang diberikan oleh tim pendampingan, maka tanggungjawab hukumnya melekat bagi tim tender atau pihak-pihak yang mengintervensi tim tender," jelas Yusri.
Dibeberkan Yusri, ada pun tender tersebut sebelumnya diikuti oleh empat konsorsium internasional, yang tediri dari;
"Apabila tim tender Pertamina tetap meneruskan proses penunjukan konsorsium terpilih dari dua konsorsium yang telah diloloskan oleh tim tender dari empat peserta konsorsium yang ikut tender pembangunan komplek kilang olifin bernilai sekitar Rp 50 triliun, maka CERI akan melakukan dua upaya hukum lanjutan, yaitu pertama akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada semua penegak hukum terkait, dan kedua akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat Pertamina yang diduga kuat telah menguntungkan konsorsium tertentu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tegas Yusri.
Yusri mengatakan, sikap CERI itu sehubungan dengan dugaan telah terjadi penyimpangan proses tender kilang olefin berdasarkan Permen BUMN nomor 09/BUMN/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Yang Baik pada BUMN dan Permen BUMN nomor 08 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Lingkungan BUMN.
Sementara itu, terkait temuan CERI, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fajriyah Usman ketika dikonfirmasi urbannews.id mengatakan, dalam rangka ketahanan dan kedaulatan energi nasional Pertamina senantiasa melakukan optimalisasi dan efisiensi diseluruh proses bisnis, termasuk pengelolaan kilang eksisting, untuk mendapatkan produk yang berkualitas dengan harga yang terjangkau dan kompetitif.
Dikatakan Fajriyah, proyek RDMP dan GRR adalah salah satu hal yang diupayakan dengan konsisten oleh Pertamina untuk meningkatkan fleksibilitas, kualitas dan kuantitas kilang minyak. Hal ini juga dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pada import BBM yang selama ini telah menguras devisa negara dan dalam jangka panjang akan membahayakan ketahanan energi nasional.
Dijelaskan Fajriyah, membangun kilang tentunya harus dijalankan dengan cermat, itu sebabnya diantaranya masuk dalam proyek strategis nasional. Upaya mengundang dan penjajakan mitra strategis juga dijalankan sejak beberapa tahun terakhir dengan investor nasional maupun internasional. Sudah ada yang berhasil, seperti Rosneft di Kilang Tuban, CPC di Kilang Balongan. Beberapa lainnya belum bermitra karena berbagai pertimbangan matang dari kedua belah pihak.
Dikatakan Fajriyah lagi, saat ini Pertamina juga telah membentuk Satuan Tugas khusus dalam rangka mengakselerasi proyek strategis Pertamina dari hulu, kilang maupun hilir migas, khususnya dalam proses tender, negosiasi dan penjajakan kerjasama dengan mitra nasional maupun internasional yang kompeten dan kredibel. Prosesnya pun akan lebih terbuka, karena melibatkan pengawasan ketat Dewan Komisaris dan Direksi.
Sebagai BUMN, kata Fajriyah, Pertamina menjalankan bisnisnya dengan menerapkan GCG sehingga seluruh strategi dan langkah ditempuh dilakukan secara prudent dan dapat dipertangungjawabkan. Dari sisi keuangan Pertamina secara resmi diaudit secara berlapis mulai dari akuntan internal, akuntan publik hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga bila ada indikasi penyalahgunaan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Disamping itu juga terdapat pendampingan dari berbagai aparat hukum seperti Bareskrim, Jamintel maupun KPK.
Semantara itu, jajaran PT Kilang Pertamina Internasional, hingga berita ini dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait adanya temuan CERI.(hen)
PADA Februari 2019 Pertamina telah menandatangani perjanjian jual beli (sale and purchase agreement, SPA) dengan Anadarko Petroleum Corporation untuk pembelian…
URBANNEWS.ID – Program Telkomsel Innovation Center (Tinc) kembali membuka kesempatan bagi seluruh talenta unggul di bidang teknologi digital dari seluruh…
URBANNEWS.ID - Kaburnya lima terpidana kasus penipuan jual beli Vila Bali Rich di Ubud Bali yang telah menimbulkan kerugian moral…
PELANGGARAN HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,…
URBANNEWS.ID - MG baru saja mencetak tonggak sejarah baru dalam kiprahnya membangun bisnis di Indonesia. Dalam waktu kurang dari 6…
URBANNEWS.ID - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi Program Pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak pandemi…