URBANNEWS.ID – Gugatan class action terhadap Plt Gubernur Aceh terkait kebijakan stickering BBM melalui Surat Edaran No. 540/9186 yang diajukan oleh 24 penggugat, akan mulai disidang pekan depan.
Demikian diungkapkan Juru Bicara Penggugat yang juga merupakan Inisiator GERAM, Syakya Meirizal kepada urbannews.id, Senin (12/10/2020).
“Gugatan yang di antaranya menuntut pembayaran ganti rugi immaterial senilai Rp 1 Triliun kepada rakyat Aceh tersebut sebelumnya telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 5 Oktober 2020 lalu,” ungkap Syakya Meirizal.
Dikatakannya, gugatan dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2020/PN BNA tersebut diinisiasi oleh Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM).
“Kami telah menerima pemberitahuan atau panggilan sidang pertama dari pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui Penasehat Hukum. InsyaAllah sidang perdana akan dilaksanakan pekan depan di ruang sidang utama (chandra) PN Banda Acsh. Tepatnya hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 mulai pukul 09.00 pagi sampai selesai. Informasi ini juga bisa diakses melalui laman SIPP PN Banda Aceh,” jelas Syakya Meirizal.
Menyikapi rencana sidang pertama atas gugatan class action tersebut, menurut Syakya Meirizal, pihaknya yang mewakili seluruh penggugat memohon dukungan dan doa dari seluruh rakyat Aceh.
“Semoga gugatan ini dapat terus berlanjut ke proses pembuktian dan pemeriksaan para saksi. Harapan kita tentu saja tuntutan yang kita ajukan akan dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim,” ungkap Syakya Meirizal.
“Ini demi menjaga marwah rakyat Aceh yang harkat dan martabatnya telah direndahkan dan dirugikan oleh Plt Gubernur Aceh melalui kebijakan pemasangan stiker pada kendaraan pengguna BBM di Aceh,” lanjut Syakya Meirizal.
Selain itu, katanya, pihaknya berharap pihak Pemerintah Aceh agar responsif dan menghargai proses hukum terhadap gugatan tersebut.
“Karena gugatan ini terkait hajat hidup jutaan rakyat Aceh. Mereka harus bersedia hadir setiap ada panggilan dari pihak pengadilan. Dengan begitu kita berharap proses peradilan gugatan class action ini dapat berjalan lancar,” kata Syakya Meirizal.
Hal itu menurutnya bisa membuat putusan dari majelis dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu. Dan kita sebagai penggugat komit akan menghargai apapun putusan majelis hakim.(hen)
