PSHTN Fakultas Hukum UI Nyatakan RUU Cipta Kerja sebagai Proses Legislasi yang Ugal-ugalan

oleh
Ilustrasi DPR RI

URBANNEWS.ID – Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FHUI) menyatakan menilai bahwa proses pembentukan undang-undang saat ini bukan lagi kotor, namun sudah sangat jorok. 

Hal tersebut diungkapkan PSHTN FHUI dalam keterangan resmi yang ditandatangani Ketua PSHTN FHUI, Mustafa Fakhri, yang diterima urbannews.id, Kamis (15/10/2020) petang.

“Adapun hal ini disebabkan karena, pertama perumusan UU dengan metode omnibus, tidak dikenal dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Padahal pada tahun 2019, pembentuk UU sempat melakukan amandemen UU P3 dimaksud. Namun sayangnya momentum tersebut tidak digunakan untuk merancang metode omnibus, agar terbentuk payung hukum bagi metode yang sama sekali baru dalam sejarah perundang-undangan di negeri ini,” ungkap Mustafa.

Kemudian alasan lainnya, kata Mustafa, karena adanya Satgas Omnibus Law yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019. Satgas ini bertugas untuk melakukan konsultasi publik Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja dan Perpajakan serta melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan regulasi hasil konsultasi publik. Problemnya, satgas ini dipimpin oleh Ketua Umum KADIN (Kamar Dagang dan Industri) dan melibatkan sejumlah pengusaha. Maka tak heran jika kemudian publik mencurigai adanya konflik kepentingan dari para pengusaha tersebut untuk terlibat mempengaruhi substansi dalam materi pengaturan RUU dimaksud,” terang Mustafa.

Selain itu, lanjut Mustafa, dalam proses pembahasan anggota Dewan yang terhormat ini juga terkesan bermain petak umpet sepanjang proses pembahasan pada Pembicaraan tingkat pertama. Rajinnya anggota dewan yang menggelar 64 kali rapat yang dilakukan nonstop Senin hingga Minggu, pagi hingga malam dan bahkan juga di masa reses, ini juga patut dicurigai.