CERI Layangkan Surat Terbuka soal Beda Keterangan Petinggi PGN dan Pertagas tentang Proyek Pipa Blok Rokan Rp 4,3 Triliun

oleh

URBANNEWS.ID – Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman melayangkan surat terbuka menyusul munculnya surat Corporate Secretary PT PGN Tbk Nomor: 030400S/HN.01.00/COS/2020 tertanggal 21 Oktober 2020, yang ditujukan kepada Redaksi Media Kontan.

“Terkait surat Corporate Secretary PT PGN Tbk Nomor: 030400S/HN.01.00/COS/2020 tertanggal 21 Oktober 2020 ditujukan kepada Redaksi media Kontan. Sifatnya segera. Perihal: Klarifikasi Pemberitaan Pengamat Proyek Jaringan Pipa Minyak Blok Harus Transparan. Untuk perihal tersebut diatas, perlu kiranya kami pun memberikan tanggapan,” ungkap Yusri kepada urbannews.id, Kamis (22/10/2020) soal surat terbuka tersebut.

Dijelaskan Yusri, dalam surat terbuka itu, tanggapan yang dikemukakan CERI antara lain, CERI telah merilis dua berita, yaitu pada tanggal 18 Oktober berjudul “Apakah Menteri BUMN dan Direksi Pertamina Berani Memberikan Kartu Merah Dirut PGN”, dan pada 20 Oktober 2020 berjudul “Suko Dirut PGN telah Mempertontonkan Tindakan Tidak Profesional, Tidak Beretika, Tidak Governance, Mendistorsi nama baik Pertamina Group di muka publik.

“Dari kedua rilis CERI tersebut di atas dan sebelumnya, tidak satu kalimat pun menyatakan bahwa pekerjaan pemasangan pipa Blok Rokan tertahan selama satu bulan karena belum disetujui oleh Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, yang ada status pemilihan mitra investasi yang tak jelas statusnya, sehingga mungkin saja ada rekan media yang kurang tepat mengutipnya,” ungkap Yusri.

Selain itu, sambung Yusri, CERI menyatakan bahwa semua ulasan CERI berdasarkan fakta-fakta dari dokumen-dokumen yang ada, informasi yang berkembang luas dan akurat dari banyak pihak, bahkan masih banyak informasi akurat yang belum dikeluarkan ke media sebagai peluru yang mematikan.Termasuk hal yang meyakinkan bagi CERI, setelah keluar berita dalam laporan utama majalah Gatra edisi 15 – 21 Oktober 2020 dengan cover depan berjudul Anak Mantu Megawati Di Blok Rokan.

“Dirut PT PGN Tbk telah mempertegas sikapnya kepada saya melalui pesan khusus whastapp pada tanggal 19 Oktober 2020 dengan mengirimkan dua halaman berita Gatra dengan judul “Jika Bermasalah Lebih Baik Tidak Bermitra”. Bahkan terjadi dialog panjang saya dengan Pak Suko, screnshoot saya lampirkan. Anehnya lagi pada tanggal 20 Oktober 2020, Pak Suko sekitar jam 11.33 dan 11.34 mengirim pesan ke wa saya, namun sayangnya belum sempat saya baca, tetapi beliau menghapus serta memblokir kembali wa-nya ke saya,” tutur Yusri.

“Saya hanya bisa mendoakan beliau diberikan kekuatan lahir bathin dari Allah SWT dalam menerima dan menjalankan amanah sebagai Dirut PGN yang ada saham publik 34,4%,” sambung Yusri.

Menurut Yusri, berdasarkan fakta-fakta yang ada, CERI perlu meminta penegasan kembali dari Corporate Secretaris PT PGN Tbk terkait narasi nomor tiga dari surat klarifikasi yang menyatakan bahwa bahwa terkait dengan pemilihan mitra maupun skema mitra untuk Proyek Pembangunan Pipa Minyak Rokan, sampai saat ini masih dalam proses kajian internal Pertagas selaku anak perusahaan PGN. Ada pun alur proses pengambilan keputusan mengenai pemilihan calon mitra investasi adalah putusan BoD Pertagas, persetujuan dewan komisaris Pertagas, kemudian persetujuan pemegang saham Pertagas (BoD dan BoC PGN).

“Mengapa beda penjelasan Corsec PGN yang menyatakan bahwa soal pemilihan mitra investasi masih dalam kajian internal PT Pertagas, sementara keterangan Pak Suko sebagai Dirut PGN di Gatra menyatakan bahwa sampai saat ini, belum ada laporan ke PGN dari Pertagas. Saat Ini belum diputuskan dan masih berlanjut evaluasinya, dan seterusnya. Mohon penjelasan apakah saat ini masih proses kajian internal di Pertagas atau masih berlanjut evaluasinya? Atau memang sudah ditetapkan mitra investasi oleh BoD dan BoC Pertagas?,” ungkap Yusri menturkan isi surat terbuka tersebut.

Yusri mengutarakan, status masih dalam kajian adalah sangat berbeda dengan status evaluasinya masih berlanjut. “Jadi kami ingin memastikan yang mana yang benar?,” lanjut Yusri.

Kemudian, lanjut Yusri, sependek pengetahuan CERI, bahwa pemegang saham PT Pertagas adalah Pertamina sebesar 51 persen dan PGN Tbk sebesar 49 persen.

“Pertanyaan lanjutannya, apakah dalam persetujuan mitra investasi yang akan disampaikan oleh Pertagas harus mengikuti Pertamina Holding dalam keputusannya, atau dalam RUPS?,” ungkap Yusri lagi.

Yusri kemudian mengutarakan, menurut informasi yang beredar luas, bahkan ada diposting di twiiter soal proses keputusan pemilihan mitra investasi sudah diusulkan oleh BoD dan telah disetujui oleh BoC Pertagas pada tanggal 18 September 2020.

“Dan katanya secara lisan telah disampaikan kepada petinggi PGN, infonya karena ada yang kurang berkenan, sehingga ada arahan secara lisan kepada BoD Pertagas untuk membuat kajian agar porsi mitra investasi bisa dinaikan dari 25 persen menjadi 49 persen. Kalau mengutip berita Gatra, ada wacana untuk bisa diberikan kepada PT Rukun Raharja sebesar 25 persen dan PT Isar Gas sebesar 24 persen sebagai win win solution, apakah benar informasi tersebut?,” ulas Yusri lagi.

Dalam surat terbuka tersebut, CERI juga mengirimkan tembusan ke Menteri BUMN RI, BoD dan BoC Pertamina Holding, BoD dan BoC PT PGN Tbk, BoD dan BoC PT Pertagas, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, serta Direksi PT Bursa Efek Indonesia.

Sementara itu, terkait surat terbuka CERI tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman belum memberikan keterangan atas konfirmasi dari urbannews.id yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp, Kamis (22/10/2020) pukul 10.16 WIB.

Senada, Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Rachmat Hutama, yang dikonfirmasi urbannews.id terkait surat terbuka CERI pada Kamis (22/10/2020) pukul 10.17 WIB, juga belum memberikan keterangan apa pun.(hen)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Professional Journalist