Koordinator CBA Jajang Nurjaman.foto/sinarkeadilan.com
URBANNEWS.ID - Di tengah-tengah Pandemi Covid-19, Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kementerian Desa PDTT. Proyek yang dimaksud terkait sewa kendaraan roda empat untuk operasional kantor pada Sekjen Kemendes PDTT tahun anggaran 2020. Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar.
Demikian diungkapkan Koordinator Investigasi CBA, Jajang Nurjaman kepada urbannews.id, Jumat (23/10/2020).
"Sekjen Kemendes PDTT selaku Satuan Kerja awalnya menganggarkan untuk sewa kendaraan roda 4 operasional kantor sebesar Rp 2,2 miliar. Proyek ini dilakukan melalui tender sistem gugur
dengan harga terendah. Proses tender dilaksanakan 12 tahapan mulai dari pengumuman pascakualifikasi pada 12 Desember 2019 sampai penandatanganan kontrak pada 7 Januari 2020," beber Jajang.
Hasil tender ini, kata Jajang, pihak Kemendes memenangkan PT. Putra Tunas Harapan yang beralamat di Jalan Letjend Karjono Rt.002 Rw.006 Parakacanggah Banjarnegara. Nilai kontrak yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp2.124.000.120.
"CBA menduga proyek ini diwarnai kongkalikong antar oknum Kemendes dengan pihak swasta. Hal ini terlihat dari beberapa modus. Pertama pihak yang dimenangkan oleh Kemendes
PDTT yakni PT PTH sebenarnya bukan peserta lelang dengan tawaran terendah karena berada di posisi keempat. Padahal ada tiga perusahaan yang mengajukan nilai kontrak yang lebih efisien alias murah seperti yang diajukan PT Trans
Pasific Global senilai Rp1.967.565.600 namun digugurkan oleh pihak Kemendes PDTT," ungkap Jajang.
Selanjutnya, kata Jajang, hal itu tidak sesuai dengan tujuan tender awal yakni mencari tawaran seefisien mungkin agar bisa menghemat anggararan ditengah-tengah APBN yang sedang seret.
"Sangat miris oknum Kemendes ini seperti tidak peduli dengan kesulitan negara dan warga yang lagi kena pandemik Covid-19 dengan dugaan permainan proyek," ungkap Jajang.
Berdasarkan temuan di atas, kata Jajang, CBA mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka penyelidikan atas proyek sewa kendaraan roda empat untuk operasional kantor Sekjend Kemendes PDTT.
"Periksa pihak-pihak terkait seperti Pokja ULP serta Pejabat Pembuat Komitmen, selain itu Menteri Desa Abdul Halim Iskandar perlu dipanggil untuk dimintai keterangan," ungkap Jajang.(hen)
URBANNEWS.ID - Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma, meminta aparat kepolisian bersikap adil dengan menangkap Ketua relawan Pro Jokowi Amin (Projamin),…
URBANNEWS.ID - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI, Kamis (21/1/2021) mengeluarkan pernyataan sikap resmi mereka.…
URBANNEWS.ID - Achmad Novian Nasution menyatakan siap menjadi Ketua Organisasi Radio Amatir (ORARI) Provinsi Riau periode 2021-2026. Pria yang lebih…
URBANNEWS.ID - Center for Budget Analysis (Lembaga CBA) menemukan dugaan penyelewengan anggaran pada Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi. Dugaan penyelewengan…
PADA Februari 2019 Pertamina telah menandatangani perjanjian jual beli (sale and purchase agreement, SPA) dengan Anadarko Petroleum Corporation untuk pembelian…
URBANNEWS.ID – Program Telkomsel Innovation Center (Tinc) kembali membuka kesempatan bagi seluruh talenta unggul di bidang teknologi digital dari seluruh…