URBANNEWS.ID - Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan penyelewengan anggaran pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Dugaan penyelewengan anggaran ini terkait Proyek Pembangunan Gedung DPRD.
Demikian diungkapkan Koordinator CBA, Jajang Nurjaman kepada urbannews.id, Kamis (19/11/2020)
"Pemkab Purbalingga melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di tahun 2019 melaksanakan proyek Pembangunan Gedung DPRD. Untuk proyek ini anggaran yang disiapkan sebesar Rp 7,7 miliar. Kemudian pada April 2019 dilaksanakan proses tender dengan mekanisme pasca kualifikasi sistem gugur untuk mencari harga terendah," beber Jajang.
Dalam tender itu, kata Jajang, terdapat 63 peserta. Selanjutnya Pemkab Purbalingga memenangkan CV Bintang Perwira yang beralamat di Perum Bumi Padamara Baru, Desa Bojanegara RT 01/03, Kec. Padamara, Kab. Purbalingga. Kedua belah pihak menyepakati nilai kontrak sebesar Rp6.171.000.000.
"CBA menduga pelaksanaan proyek ini dibumbui kejanggalan aneh antar oknum Pemkab Purbalingga dan swasta, hal ini terlihat dari tiga kejanggalan. Pertama, pihak Pemkab Purbalingga menetapkan Harga Perkiraan Sendiri proyek terlalu tinggi sebesar Rp7.713.550.000. Hal ini menjadi keuntungan bagi swasta dalam mengajukan tawaran nilai kontrak semahal mungkin," ungkap Jajang.
Menurut Jajang, nilai kontrak yang diajukan CV PB, yang kemudian menang tender, sebesar Rp6.171.000.000 menurut pihaknya terlalu mahal. Bahkan jika dibandingkan penawar terendah CV Permata senilai Rp 5,9 miliar ada selisih sebesar Rp211 juta.
"Kedua, terjadi tiga kali addendum atau perubahan kontrak, perubahan addendum terakhir pada 20 Desember 2019. Hal ini menunjukan ada ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung DPRD Pemkab Purbalingga," ulas Jajang.
Kemudian, lanjut Jajang, terdapat kekurangan volume pekerjaan berupa pekerjaan keramik, urugan pasir, sirtu, plesteran, acian, kusen, pekerjaan sanitasi, pekerjaan elektrikal, dan pekerjaan pemadam kebakaran.
"Hal ini semakin menunjukkan proyek Gedung DPRD Pemkab Purbalingga diduga dikerjakan asal-asalan," beber Jajang.
Akibat hal di atas, kata Jajang, dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung DPRD Pemkab Purbalingga, CBA menemukan pemborosan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar.
"CBA mendorong pihak berwenang khususnya KPK untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan atas proyek pembangunan gedung DPRD Pemkab Purbalingga. Panggil dan periksa pejabat terkait seperti Pokja ULP, serta PPK. Dan Panggil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk dimintai keterangan," tutup Jajang.(hen)
URBANNEWS.ID - Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma, meminta aparat kepolisian bersikap adil dengan menangkap Ketua relawan Pro Jokowi Amin (Projamin),…
URBANNEWS.ID - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI, Kamis (21/1/2021) mengeluarkan pernyataan sikap resmi mereka.…
URBANNEWS.ID - Achmad Novian Nasution menyatakan siap menjadi Ketua Organisasi Radio Amatir (ORARI) Provinsi Riau periode 2021-2026. Pria yang lebih…
URBANNEWS.ID - Center for Budget Analysis (Lembaga CBA) menemukan dugaan penyelewengan anggaran pada Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi. Dugaan penyelewengan…
PADA Februari 2019 Pertamina telah menandatangani perjanjian jual beli (sale and purchase agreement, SPA) dengan Anadarko Petroleum Corporation untuk pembelian…
URBANNEWS.ID – Program Telkomsel Innovation Center (Tinc) kembali membuka kesempatan bagi seluruh talenta unggul di bidang teknologi digital dari seluruh…