“Selain adanya klaim dari pihak lain, akibat pembubaran ini Pertamina juga menghadapi masalah besar hancurnya ‘legacy’ bisnis LNG Pertamina yang pernah menorehkan nama baik sebagai produsen LNG terbesar di dunia pada era tahun 1980 hingga 1990,” ujar Yusri.
Dijelaskan Yusri, untuk menjelaskan kedua situasi di atas, kehancuran bisnis LNG Pertamina akibat pembubaran Direktorat Gas antara lain tidak mampu memitigasikan dengan baik kontrak pembelian LNG dari ENI/Jangkrik sebesar 1.5 MTPA, Chenniere LNG (Corpus Christie dan Sabin Paas) sebesar 1.5 MTPA, Woodside Australia yang besarnya bertingkat dari 0,6 MTPA hingga 1,1 MTPA selama 13 tahun dari 2022 sampai dengan 2034, Anadarko dari Mozambique LNG sebesar 1 MTPA (kontrak ini sudah mengindikasikan menggugat Pertamina untuk mengganti kerugian mereka hingga sekitar Rp 39,5 triliun), dan LNG Bontang dan Tangguh yang dialokasikan ke PLN tetapi ternyata PLN membatalkan pembeliannya karena pandemi dan turunnya harga minyak (Take or pay untuk 40 kargo ini bisa mencapai US$500 juta).
Kehancuran binis LNG Pertamina lainnya adalah tidak mampunya melakukan investasi apapun untuk menjaga bisnis LNG tetap hidup, yaitu batalnya FSRU Cilacap sebagai satu-satunya proyek gas di Pertamina, yang bisa jadi indikator hilangnya kemampuan Pertamina untuk investasi.
Selain itu, kehancuran lain juga berupa tidak mampunyai melakukan perpanjangan kontrak LNG dengan pembeli LNG dari luar negeri (Jepang) maupun domestik (PLN), tidak mampu melaksanakan Kepmen ESDM No. 13 tahun 2020 untuk membangun fasilitas LNG di 52 lokasi di Indonesia, guna memenuhi kebutuhan konversi gas di pusat pembangkit listrik PLN skala kecil.
“PT PGN Tbk atas putusan Majalis Hakim Makamah Agung yang beredar di media pada 17 Desember 2020, diwajibkan membayar pajak senilai Rp 207.650.193.602, merupakan koreksi kurang bayar PPN masa pajak Juni 2012 terhadap PT PGN Tbk sebesar Rp 1,403 triliun. Bisa jadi, di tahun berikutnya muncul klaim kurang bayar pajak ini akan dialami juga oleh anak-anak usaha PT PGN Tbk,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, daftar kegagalan di atas bisa ditambah dengan banyak lagi daftar kerugian akibat ketidakmampuan Pertamina sehubungan dengan penghapusan Direktorat Gas.
“Tidak hanya itu, ternyata banyak juga rencana investasi Pertamina saat ini tertunda semua karena perubahan struktur organisasi holding dan sub holding, karena sampai akhir tahun ini belum tuntas soal pelimpahan wewenang dan aset asetnya,” ungkap Yusri.
Ironisnya, kata Yusri, sejak tahun lalu banyak investor yang mau investasi 100% modal sendiri di proyek-proyek stategis Pertamina, ternyata sudah hampir setahun tidak direspon sedikit pun oleh Pertamina.
“Padahal Presiden Jokowi mempercepat semua proyek strategis nasional, terbaru pada 17 November 2020 telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 109 yang merupakan perubahaan ketiga dari Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,” ujar Yusri.
“Sehingga kami bertanya apakah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Pertamina terkesan melawan perintah Presiden, maka kami jadi semakin tidak percaya lagi dengan omongan sebagian pejabat Pertamina di media TV dan mainstream, seolah-olah semuanya normal dan baik baik saja proses bisnis di Pertamina saat ini,” lanjut Yusri.
Oleh karena itu, kata Yusri, Ahok sebagai Komisaris Utama diharapkan bisa mengurai semua sengkarut yang terjadi terhadap proses bisnis di Pertamina dari hulu ke hilir.(hen)
