Pelanggaran HAM terhadap Rakyat Sipil dari Petugas Aparatur Negara

oleh

PELANGGARAN HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh.

Bahkan di Indonesia HAM sudah dijelaskan dan diatur secara tegas pada konstitusi negara yaitu Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 di dalam pasal 3 ayat 1 dan 3 yaitu berbunyi: ayat 1 “Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraan.” Ayat 3; “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia tanpa diskriminasi.”

Oleh karena itu HAM merupakan hak yang otomatis didapat oleh setiap orang yang lahir di dunia, tidak peduli suku, ras atau agamanya, semua orang akan memdapatkan hak yang sama dalam dirinya. Hak asasi manusia ini akan berlaku selama mereka hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siap pun sekali pun. Walaupun isu hak asasi manusia masih menjadi komoditas politik yang saat ini kondisinya panas.

Sedangkan Presiden Joko Widodo pernah mengatakan pada saat acara peringatan Hari HAM International, 10 Desember 2020 di Jakarta, dimana Presiden JokoWidodo mengungkapkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi salah satu pilar penting bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang lebih beradab, tangguh dan maju. Demi mewujudkan hal tersebut, Presiden mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah berhenti berusaha menuntaskan berbagai pelanggaran HAM. Termasuk pelanggaran HAM pada masa lalu.

“Melalui Menkopolhukam saya telah menugaskan agar penyelesaian masalah (HAM) masa lalu terus dilanjutkan yang hasilnya bisa diterima semua pihak serta diterima di dunia internasional,” ungkap Jokowi kala itu.

Oleh karena itu, lanjut presiden, pihak-pihak politik yang mementingkan kepentingan politik untuk mengamankan kepentingan, tidak boleh membiarkan ada pihak tertentu yang menghalangi atau menghilangkan kemerdekaan orang demi orang di negeri merdeka ini. Tidak boleh kita biarkan ada orang yang mengalami kekerasan, kehilangan hak-hak dasarnya, mengalami perendahan martabat, dan diperlakukan tidak adil di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya.

Dilanjutkan presiden, asas kesetaraan dan keadilan diperlukan untuk dapat mewujudkan itu semua. Berpesan kepada pemerintah bahwa seluruh regulasi dan kebijakan yang dibuat harus ditata sedemikian rupa agar tetap menghormati kedua asas tersebut.

Selain itu, menurutnya Indonesia harus bisa menumbuhkan semangat solidaritas kebangsaan yang menurut pengamatannya, sudah sering dilupakan dalam beberapa waktu terakhir ini dengan adanya pelanggaran HAM pembantaian terhadap rakyat Indonesia di tol km 50 yang belum lama ini terjadi.

Pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan sengaja oleh negara atau terjadi sebagai akibat dari kegagalan negara untuk mencegah pelanggaran tersebut. Ketika suatu negara melakukan pelanggaran HAM, berbagai aktor bisa dilibatkan seperti polisi, hakim, jaksa, pejabat pemerintah dan lainnya.

Pelanggaran dapat berupa kekerasan fisik, seperti kebrutalan termasuk dalam dan Pelanggarann HAM ketidakmanusiaan. Kecaman dari PBB terhadap Pelanggaran HAM adalah kejahatan kemanusiaan. Kejahatan manusia ini merujuk pada jenis pelanggaran HAM pada tindakan pembunuhan massal yang terjadi secara sistematis yang meluas ditujukan kepada suatu kelompok penduduk atau rayat sipil yang meliputi perbuatan tak manusiawi yang mengakibatkan kehilangan nyawa.

Di Indonesia sudah diatur dan tertera dalam Undang Undang Dasar 1945. Dimana disebutkan, Hak dan Kewajiban Warga Negara; 1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role); 2.Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Professional Journalist