URBANNEWS.ID – Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Ahmad Basarudin tak memberikan keterangan apa pun kepada urbannews.id ketika dikonfirmasi mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) Renovasi SPBU 14.20.1.155 di persimpangan Jalan Sudirman dan Jalan Imam Bonjol, Medan.
Ahmad dikonfirmasi melalui surat yang dikirimkan melalui pesan whatsapp pada sejak Jumat (19/2/2021) tak memberikan keterangan apa pun meski status pesan tersebut sudah dibaca oleh Ahmad.
Terakhir, pada Selasa (23/2/2021) pagi, urbannews.id menghubungi Ahmad melalui sambungan telepon. Ia mengaku tidak bisa memberikan keterangan lantaran sedang rapat di kantor BKPM di Jakarta. Saat itu ia mengatakan bersedia menerima konfirmasi pada Selasa sore. Namun ketika dihubungi kembali, Ahmad tidak menjawab panggilan telepon.
Sementara itu, diberitakan urbannews.id sebelumnya, satu unit SPBU di jantung Kota Medan diduga beroperasi tanpa legalitas lengkap. Tak hanya itu, SPBU di persimpangan Jalan Sudirman dan Jalan Imam Bonjol tersebut ditengarai berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan. Celakanya, SPBU tersebut berada tepat di depan mess Direksi Pertamina.
Dari keterangan yang diperoleh urbannews.id, SPBU tersebut tercatat bernomor registrasi 14.20.1.155. Sejak sejak tahun 2018 SPBU ini diketahui dikelola H Arbie Abdul Gani, pemilik PT Samudera Jaya Raya.
Menurut UU Nomor 26 tahun 2009 Tentang Tata Ruang dan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, lokasi berdirinya SPBU tersebut termasuk ke dalam kawasan peruntukan Ruang Hijau Terbuka (RTH) taman kota.
Adapun luas areal taman kota yang digunakan SPBU Pertamina itu diketahui sekitar dua ribu meter per segi. SPBU tersebut terletak sangat strategis di perpotongan Jalan Jendral Sudirman dengan Jalan Imam Bonjol Medan, tepatnya di depan Taman Patung Ahmad Yani.
SPBU itu diketahui telah direnovasi total sejak awal tahun 2019. Mestinya, pemilik SPBU mengurus IMB Renovasi ke Pemko Medan. Namun ironisnya, lokasi ini masuk dalam kawasan berstatus Ruang Terbuka Hijau.
Keberadaan SPBU diduga ilegal itu, tak pelak menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat, apakah sudah terjadi kongkalikong antara oknum pejabat Pertamina dengan pemilik SPBU agar bisa beroperasi secara melanggar aturan?
Terkait keberadaan SPBU tersebut, Commrel Pertamina Sumbagut, Haris Anza menjawab konfirmasi urbannews.id, tak memastikan SPBU tersebut sudah memiliki IMB renovasi atau tidak. Ia hanya menjawab normatif.
“Pertamina sebagai BUMN dalam operasionalnya selalu taat dan patuh terhadap peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah baik dari aspek legalitas maupun aspek safety, serta menjalankan operasionalnya sesuai dengan good corporate governance (GCG) yang berlaku di Perusahaan,” ungkap Haris.
Menurut Haris, dalam memberikan izin operasinya, Pertamina memastikan bahwa setiap SPBU yang akan menjalankan operasinya, wajib atau harus melengkapi seluruh administrasi kelengkapan, salah satu dokumen yang wajib dipenuhi adalah IMB.
Meski demikian, Haris tidak memastikan apakah SPBU di persimpangan Jalan Sudirman dan Jalan Imam Bonjop sudah memiliki IMB renovasi atau tidak.(hen)
