URBANNEWS.ID – Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Dugaan Tipikor terkait kegiatan Bekraf for pre-startup (BEK-UP) pada tahun 2018 yang diselenggarakan di 10 kota dengan nilai proyek Rp 2,6 miliar.
“Untuk kegiatan BEK-UP pihak Bekraf memenangkan PT CC dengan nilai kontrak Rp2.601.418.600. Dengan perjanjian kontrak pada 03 Oktober 2018, adapun pekerjaan dimulai sejak perjanjian kontrak sampai 18 November 2018 dan lokasi pekerjaan di 10 kota, Bandung, Yogyakarta, Malang, Makasar, Medan, Padang, Semarang, Balikpapan, Tangerang, dan Denpasar. Selanjutnya dilakukan final evaluation di Jakarta. Dalam kegiatan BEK-UP, Lembaga CBA menemukan empat temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap Koordinator CBA kepada urbannews.id, Kamis (25/2/2021).
Dijelaskan Jajang, temuan pertama terkait peserta acara BEK-UP di 10 kota, yang dilaporkan pihak Bekraf tidak sesuai fakta di lapangan.
“Hal ini diduga sebagai modus markup anggaran. Sebagai gambaran, acara di Kota Bandung pihak Bekraf melaporkan menghabiskan anggaran Rp148.080.000 faktanya hanya Rp62.660.000. Begitupun di 9 kota lainnya, total dugaan Markup anggaran Rp705.516.561,” ungkap Jajang.
Kedua, lanjut Jajang, honorarium mentor diduga fiktif. Pihak Bekraf untuk biaya mentor melaporkan bayaran perjam sebesar Rp300.000.
“Dalam pembiayaan ini ditemukan Sebanyak 64 kegiatan dengan total biaya honorarium mentor Rp.25.200.000 diduga fiktif,” lanjut Jajang.
Dilanjutkan Jajang, temuan ketiga, adanya dugaan markup biaya perjalanan dinas pejabat Bekraf selama acara BEK-UP di 10 kota sebesar Rp20.838.534.
“Dugaan Markup ini terkait biaya tiket pesawat dan tadi 18 pejabat Bekraf. Terakhir, dugaan Markup paket meeting fullboard dalam kegiatan final evaluation di Jakarta sebesar Rp4.290.000,” kata Jajang.
Dari empat temuan di atas, lanjut Jajang, potensi kerugian negara sebesar Rp655.188.000. “Berdasarkan catatan ini Lembaga CBA mendorong KPK untuk segera membuka penyelidikan terkait proyek BEK-UP di tahun 2018. Panggil dan periksa pejabat terkait, seperti Pokja ULP, PPK, dan Kepala Bekraf Triawan Munaf yang saat itu menjabat sebagai kepala Bekraf,” tutup Jajang. (hen)