Ketua Sentra HKI UIR: Sengketa Batik Riau Bukan Domain Pemerintah Daerah

oleh
DR Zulfikri Toguan. foto/ist

URBANNEWS.ID – Ketua Sentra HKI Universitas Islam Riau Zulfikri Toguan angkat bicara menyusul mencuatnya kabar tentang sengketa Batik Riau dengan salah seorang warga yang akan menggugat pemilikannya. Zulfikri menegaskan, adanya permintaan dari salah satu anggota DPRD Riau agar Pemerintah daerah turun tangan sebagai langkah keliru.

Dijelaskan Zulfikri kepada urbannews.id, Sabtu (20/3/2021), masalah Batik dalam HKI masuk kategori Hak Cipta, sebagaimana yang diatur dalam pasal 40 ayat (1) huruf (j) Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta khususnya bidang seni.

“Karena Hak Cipta tersebut ada tiga kategori bidang, yaitu ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Seni Batik adalah motif batik kontemporer yang inovatif, masa kini dan bukan tradisional. Karya seni ini dilindungi oleh hukum karena mempunyai nilai seni, baik dari sisi gambar, corak dan komposisi warna. Pencipta karya batik perlu dilindungi dikarenakan setiap pencipta, yang dalam hal ini adalah pencipta motif batik kontemporer berhak atas hak moral dan hak ekonomi sesuai pasal 4 UU Hak Cipta,” urai Zulfikri.

Oleh karena itu, lanjut Zulfikri, untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta motif batik kontemporer, dapat dilakukan upaya hukum di antaranya melalui pencatatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga  Sarapan Pagi yang Berujung Ancaman Pecat!

“Langkah ini sebagaimana diatur dalam Pasal 64 UU Hak Cipta. Dalam aturan tersebut perlindungan dapat dilakukan jika telah didaftarkan karena sejak diterimanya pendaftaran Hak Cipta tentang batik ini maka orang lain tidak dapat mengklaim sebagai pemilik karena azasnya first to file, yaitu pihak yang pertama mendaftarkan maka dialah pemiliknya,” beber Zulfikri.

Selain perlindungan seperti itu, kata Zulfikri, pemerintah telah melakukan inovasi dengan cara menerbitkan sertifikasi batik melalui Kementerian Perindustrian yang diberi nama Batikmark.

“Batikmark merupakan sebuah logo yang berfungi sebagai penanda identitas produk-produk batik yang berasal dari Indonesia. Tujuan utama penerbitan sertifikasi Batikmark adalah memastikan perspektif dunia. Logo Batikmark bermanfaat sebagai alat pembeda batik buatan Indonesia dengan produk batik dari negara lain,” beber Zulfikri.

Lebih lanjut dijelaskan Zulfikri, konsumen mancanegara dapat dengan mudah mengenal batik yang berasal dari Indonesia.

“Para pembeli dalam negeri juga dapat lebih menyakini produk batik yang akan dipakai. Dengan adanya Batikmark pada setiap produk batik produksi Indonesia, praktik pemalsuan produk batik yang sering dilakukan negara-negara lain dapat diminimalkan,” lanjut Zulfikri.

Baca Juga  Aktivis Tolak SK Menteri KLHK soal Perubahan Status Cagar Alam, Warga Lihat Sudah Ada Eksplorasi Perusahaan Tambang

Menurut Zulfikri, Batikmark diperkenalkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian No74/M-IND/PER/9/2007. Ini merupakan upaya perlindungan kekayaan intelektual melalui sertifikasi.

“Peraturan Menteri Perindustrian yang menciptakan Batikmark mensyaratkan bahwa sertifikasi Batikmark hanya dapat dilakukan kepada produk batik yang telah memiliki merek terdaftar dan produknya telah melalui serangkaian tes oleh Badan Standarisasi Nasional,” jelas Zulfikri.

Zulfikri mengatakan, mengenai klaim batik Riau adalah milik seseorang atau milik Pemda Riau, akan dilihat bukti kepemilikannya melalui siapa yang telah memiliki nomor pendaftaran kepemilikannya di Depatemen Hukum dan HAM.

“Oleh karena itu tidak ada domainnya Pemerintah Daerah untuk menolak pihak lain atau mengklaim sebagai pemiliknya, di sinialh pentingnya pendaftaran HKI itu bagi masyarakat yang memiliki objek HKI, jangan sampai diklaim orang lain sehingga merugikan baik secara ekonomi maupun moril,” jelas Zulfikri.

Kalaupun pemerintah daerah ingin menjadikan batik ini sebagai ciri khas daerah, lanjut Zulfikri, maka dapat dilakukan dengan Perlindungan Geografis , yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan cara tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.

Baca Juga  MU Terkapar di Saint James Park

“Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang sudah ada, selama reputasi, kualitas, dan faktor yang menjadi dasar yang diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. Kerjasama yang baik antara pencipta motif batik dengan pihak Pemerintah Daerah sangat diperlukan dalam rangka melengkapi dokumen deskripsi Indikasi Geografis tersebut,” ungkap Zulfikri.

Menurut Zulfikri, Sentra HKI UIR saat ini mempunyai program untuk meneliti setiap produk HKI yang dihasilkan oleh masyarakat, termasuk untuk mendaftarkannya agar masyarakat memperoleh serifikasi HKI baik berupa Hak Cipta Maupun Hak Industri lainnya seperti Paten, Merek, Indikasi Geografis maupun produk HKI lainnya.

“Lembaga ini didirikan otonom di tungkat universitas agar masyarakat lebih praktis untuk melakukan konsultasi maupun sekaligus minta bantuan untuk edukasi proses pendaftarannya, sehingga masyarakat tidak mengalami kerugian dikemudian hari,” beber Zulfikri.(hen)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist