MK: Terbukti Ada Mobilisasi Pemilih di PT Torganda

oleh
Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan hukum Permohonan pada sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu, Senin, (22/03) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Teguh.

URBANNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan dari Pemohon Pasangan Calon Bupati Rokan Hulu Nomor Urut 3 Hafith Syukri dan Erizal terhadap Termohon KPU Rokan Hulu.

Demikian amar Putusan Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Rokan Hulu, Provinsi Riau Tahun 2020, Senin (22/3/2021), sebagaimana dilansir Humas MK RI.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Sidang Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman. Ia di dampingi oleh para hakim konstitusi lainnya dalam persidangan secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah dalam amar putusan tersebut juga menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020. Pembatalan itu sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT. Torganda. Keputusan KPU ini tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020. Keputusan bertanggal 16 Desember 2020

Baca Juga  Bukan 'Kiamat’, Pelaku UMKM dan Sektor Informal Tetap Optimis, Tak Boleh Panik Hadapi Kebijakan PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali

TPS tersebut antaranya di TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32. Selanjutnya di TPS 33, TPS 34 Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 25 TPS tersebut. Pelaksanaan PSU paling lama 30 hari kerja sejak di ucapkannya putusan ini.

Mobilisasi Pemilih

Hakim Konstitusi Aswanto dalam pertimbangan hukum menyatakan, Mahkamah berpendapat bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi mobilisasi pemilih di 25 TPS di dalam kawasan perkebunan PT. Torganda.

Baca Juga  KPK Diminta Selidiki Proyek Pipa Blok Rokan Senilai Rp 4,3 Triliun di Pertagas

Pendapat itu berdasarkan bukti-bukti yang di ajukan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu, dan berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan,

Mobilisasi itu bertujuan membuat tingkat partisipasi pemilih tinggi guna mendukung salah satu Paslon. Tingginya partisipasi pemilih di 25 TPS tersebut tidak di bantah baik oleh Termohon maupun Pihak Terkait.

Mobilisasi itu juga terbukti dengan terungkap adanya pertemuan antara Paslon Nomor Urut 2 dengan pihak manajemen PT. Torganda.

Mahkamah berkeyakinan bahwa mobilisasi pemilih di 25 TPS dalam kawasan PT. Torganda tersebut merupakan bukti adanya proses pemungutan suara yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pilkada Rohul, pasangan nomor urut 2 adalah Sukiman dan Indra Gunawan.(hen/rls)

Baca Juga  Elegi Avonturisme Alfian dan William
Berita terkait;

Tidak Ada Perubahan Jadwal, MK Agendakan Pengucapan Putusan Sengketa Pilkada Rohul dan Inhu Besok Siang

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist