Koalisi EoF: Perusahaan Harus Bertindak Cepat Hentikan Pembelian dari Kebun Sawit Ilegal

oleh

URBANNEWS.ID – Laporan investigasi terkini diterbitkan koalisi Eyes on the Forest, Kamis (3/6/2021) yang mengungkapkan hanya 14 persen atau 0,8 juta hektar kebun sawit di Provinsi Riau, yang merupakan penghasil produk sawit terbesar di Indonesia, yang bisa dianggap legal. EoF menyarankan para pembeli produk sawit bahwa 86 persen kebun sawit Riau harus dianggap ilegal, hingga verifikasi lapangan rinci bisa membuktikan hal sebaliknya.

“Legalitas produk adalah persyaratan minimal dari kebijakan pengambilan bahan baku di banyak perusahaan. Namun, jumlah besar produk ilegal terus memasuki rantai pasok global. Kami merekomendasikan para pembeli dan pedagang global untuk fokus pada pelaksanaan kebijikan dalam menelusuri produk-produk mereka menuju tingkat perkebunan, mengidentifikasi legalitasnya, dan mengambil bahan baku di tempat lainnya jika ketahuan ilegal,” kata Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif WALHI Riau.

“Skala masalah yang dihadapi para pembeli global terhadap wajah produk ternoda ini sangatlah besar, karena isu-isu legalitas ini sistemik, dan telah diketahui publik sejak lama. Rantai pasok hilir sawit telah biasa mengabaikan isu-isu itu dan terus membeli produk yang ditanam secara ilegal,” lanjut Riko.

Menurut Riko, Investigasi EoF antara Mei dan November 2019 menemukan bahwa Tandan Buah Segar (TBS) yang ditanami ilegal dari 43 perkebunan sawit ilegal yang jadi sampel, telah dibeli oleh 15 Pabrik Kelapa Sawit mencakup grup-grup Darmex, First Resources, Incasi Raya, Jhagdra, Mitra Agung Sawita Sejati dan Royal Golden Eagle. 

“Sebagian dari PKS itu juga menjual minyak sawit mentah (CPO) tercemar kepada enam kilang milik Darmex, First Resources, Musim Mas, Permata Hijau, Royal Golden Eagle dan Wilmar. Mempertimbangkan kenyataan meluas karena ilegalitas ini, hubungan korporat antara sejumlah perkebunan diinvestigasi, PKS dan kilang, dan fakta bahwa perusahaan mengetahui isu ini, maka temuan laporan tidak bisa diabaikan seperti itu hanyalah data lama yang sama,” ungkap Riko.

Sekali lagi, lanjut Riko, seperti halnya laporan EoF pada 2018 berjudul Cukup Sudah, lima anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan sejumlah pemegang fasilitas sertifikat RSPO Mass Balance, Segregated and Identity Preserved Supply Chain Model terimplikasi dengan perdagangan produk ilegal. 

“Lima anggota RSPO termasuk dua pelanggar berulang, Wilmar dan RGE, adalah pedagang global yang besar. Jika perusahaan hilir membeli produk RSPO Mass Balance dari perusahaan-perusahaan ini, ada kemungkinan mereka mengandung materi yang bertumbuh secara ilegal dan tidak lestari,” ungkap Riko.

Menurut Riko, investigasi EoF terus menyorot kepentingan urgen bagi semua perusahaan dalam rantai pasok sawit untuk membuat sistem due diligence yang efektif, bahkan pada fasilitas bersertifikasi RSPO. 

“EoF merekomendasikan produk sawit dengan kebijakan NDPE untuk memiliki sistem yang tepat untuk memverifikasi produk sawit tidak bersertifikat manapun memasuki rantai pasok mereka secara legal dan bebas deforestasi,” lanjut Riko.

Lebih jauh Riko membeberkan, pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada November 2020 dan peraturan pelaksananya pada Februari 2021 dimaksudkan oleh Pemerintah Indonesia untuk menggenjot investasi, di antaranya industri sawit.

Kajian koalisi EoF yang baru soal implikasi hukum dari UU baru dan peraturan pemerintah yang dirincikan dalam Laporan, menyimpulkan para pebisnis tidak seharusnya berharap UU Cipta Kerja akan secara otomatis melegalkan semua kebun sawit yang saat ini. Banyak perkebunan ilegal yang tidak layak untuk mendapat ‘kartu bebas dari penjara’ dan bahkan mereka ada yang layak untuk perlu menjalani sejumlah proses dan bahkan membayar biaya mahal atas pelanggaran yang dilakukan di masa silam.