Vaksinasi Berbayar, Sesuaikah dengan Keadaan Pandemi?

oleh
Ilustrasi Vaksin Covid 19 pekanbaru go id
Ilustrasi Vaksin Covid 19. foto/pekanbaru.go.id

Intinya, pengadaan Vaksin menjadi tanggungjawab Kementerian Kesehatan yang bersumber dana APBN atau sumber lain, bersama dengan BUMN Farmasi di bawah Kementerian BUMN. 

Dasar Perpres itu, Menkes menerbitkan Permenkes 10/2021, dan dirubah dengan Permenkes 15/2021. Sampai dengan Permenkes 10/2021 masih in line dengan Perpres 14/2020, yang intinya jika pun ada perbedaan vaksin program dan gotong royong, hanya terkait penyandang dana. Vaksin program dari pemerintah sumber dananya, dan vaksin gotong royong dana dibebankan kepada  perusahaan untuk membiayai belanja vaksin untuk karyawan. 

Dalam Permenkes 19/2021, Menkes sudah melampui wewenang dan tanggungjawabnya yang jelas sudah diatur dalam Perpres 99/2020 jo Perpres 14/2021, yakni dengan merubah ruang lingkup vaksin gotong royong dengan menambahkan beban kepada setiap individu untuk membayar sejumlah uang tertentu untuk membeli vaksin.

Ada kontradiktif di Perpres 14/2021, yang memberikan ancaman administrasi kepada mereka yang tidak ingin divaksin, dengan Permenkes 19/2021 yaitu jika ingin divaksin harus membayar sejumlah tertentu. Di satu sisi tidak ada satu pasal pun dalam Perpres 99/2020 jo 14/2021, yang memberi ruang setiap individu harus membayar sejumlah uang tertentu. 

Perpres 99 jo 14/2021 semangatnya mendorong masyarakat untuk berpartisipasi memvaksinkan dirinya, dengan fasilitas yang disediakan pemerintah, dan mekanisme pengadaannya yang mendapatkan kemudahan fiskal, dan dilakukan oleh BUMN yang diatur regulasinya lebih lanjut dengan Permenkes. 

Langkah Komisi IX DPR yang secara tegas mempersoalkan kebijakan menjual vaksin oleh BUMN, secara cepat direspons oleh Menkes. Dan akhirnya rencana penjualan vaksin gotong royong yang rencananya diluncurkan PT Kimia Farma dibatalkan Kementerian Kesehatan. Apapun alasannya, bagi kita tidak perlu lagi dibahas, yang penting jangan sampai kebijakan “menjual” kambuh lagi di kesempatan lain. Sebab pengamatan kami di lapangan, demand untuk vaksin semakin meningkat bahkan cenderung terbatas ketersediaan vaksin.***

Cibubur, 13 Juli 2021

Dr. Chazali H. Situmorang, apt, M.Sc

Dosen FISIP UNAS/Pemerhati Kebijakan Publik