PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu adalah bentuk kebijakan pemerintah dalam suasana pandemi untuk mengendalikan wabah Covid-19, dengan melakukan vaksinasi masal, penyekatan mobilitas penduduk, optimalisasi RS untuk penanganan Covid-19 yang berat, isolasi mandiri (Isoman) bagi penderita ringan dan sedang, dan pemberian vitamin, zat daya tahan tubuh bagi Isoman.
PPKM Darurat itu hakekatnya adalah keberlanjutan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diatur dalam Pasal 60 Undang Undang 6/2018 dan PP 21/2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Serta adanya Perpres yang menetapkan kedaruratan skala nasional mengacu UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Spirit dan hakekat kedaruratan atau kebencanaan itu, ada dua pihak yang saling bersinergi yaitu kewajiban pemerintah dan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat itu sangat diperlukan karena mereka itu yang di samping sebagai penderita (korban) juga adalah pelaku untuk membantu korban lainnya, dengan semangat kemanusiaan.
Dalam keadaan darurat atau bencana, di seluruh dunia sudah menjadi kesepakatan untuk saling menolong, nirlaba, gotong royong, non diskriminatif, dan diharamkan untuk berbisnis dengan rakyatnya apapun alasannya. Kalau tidak ada uang, pemerintah dapat meminta bantuan dunia melalui PBB, dan WHO, pasti lembaga internasional itu akan membantu.
Tidak boleh ada logika terbalik, untuk mempercepat cakupan herd immunity, maka vaksin dijual kepada individu yang ingin membelinya. Jaka sembung, tidak nyambung.
Keluarnya Permenkes 19/2021, Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terkait perubahan definisi vaksin gotong royong dan ditambah ‘individu’ untuk dapat dijual, sudah jelas melanggar Perpres 99/2020 jo Perpres 14/2021, yang hanya membenarkan adanya vaksin program dan gotong royong. Makna gotong royong itu sudah benar, perusahaan diminta membeli vaksin (berbeda dengan vaksin program), untuk diberikan secara gratis pada karyawannya. Itulah namanya semangat partisipasi oleh pengusaha.
