Sementara itu, terkait Gugatan Lingkungan Hidup oleh Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT CPI, SKK Migas, Menteri LHK dan Pemprov Riau ke PN Pekanbaru, Yusteng menyatakan pihaknya sangat mendukung upaya LPPHI tersebut.
“Kami tentu sangat mendukung upaya Gugatan Lingkungan Hidup oleh LPPHI ini. Dan tentu saja kami akan tetap mengawal jalannya proses persidangan di PN Pekanbaru ini,” lanjut Yusteng.
Tak hanya itu, Yusteng pun menyatakan, Yayasan Riau Hijau Watch menyarankan kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru untuk mempertimbangkan untuk menggelar Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI ini secara daring.
“Kami mendukung PN Pekanbaru untuk menyelenggarakan sidang ini secara online. Artinya jika digelar secara online kan juga bisa mengurangi resiko penyebaran Covid 19 dan juga memang saat ini kondisi dalam keadaan PPKM Darurat. Selain itu jika sidang berlangsung secara online, kan seluruh masyarakat Riau bisa mengikutinya dan tahu sampai sejauh mana persidangan dan seperti apa pembahasannya,” ungkap Yusteng.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk menyatakan telah mendaftarkan Gugatan Lingkungan Hidup terkait persoalan limbah TTM di Blok Rokan ke PN Pekanbaru. Perkara itu teregister dengan nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN.Pbr. Sidang Perama dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 27 Juli 2021 pukul 09.00 WIB.(hen)
