Lebih lanjut Bejo juga menjelaskan, pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
“Oleh karena itu, dengan adanya kasus perbuatan tidak menyenangkan dan menghalangi tugas terhadap wartawan, dan sebagai upaya menjaga marwah Organisasi Pers tersebut, maka kami mengambil langkah tegas terkait hal tersebut,” kata Bejo.
“Insiden menghalangi tugas wartawan, dengan alasan ungkapan apapun atau mengintimidasi, jadi itu adalah hal yang serius,” lanjut Bejo.
Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan atau pemberitaan, lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.
Bejo berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat yang lain ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.(hen)
