Serikat Pekerja Beberkan Kondisi Nyata Bisnis Gula PTPN Grup ke Menteri BUMN

oleh
Erick Thohir CNN Indonesia Andry Novelino
Erick Thohir. foto/CNN Indonesia/Andry Novelino

“Pelaksanaan pendirian SugarCo tersebut agar memperhatikan Kajian Kelayakan Pendirian Perusahaan Patungan dan kajian lainnya yang telah disusun dan melaksanakan analisis manajemen risiko atas semua aspek, baik aspek teknis, bisnis, keuangan, legal dan SDM,” ungkap ASBII dalam surat tersebut.
 
Lebih lanjut diungkapkan, karyawan yang tergabung melalui Aliansi Serikat Buruh Independen Indonesia (ASBII) yang didalamnya tergabung Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI), Kesatuan Buruh Kebangsaan Indonesia (KBKI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Independen Indonesia (SBI), dimana keberadaannya dengan memilih domisili hukum di PTPN XI, ingin menyampaikan berbagai hal penting kepada Menteri BUMN melalui surat tersebut.

Di antaranya mereka menyampaikan ucapan terimakasih kepada Menteri BUMN karena memberikan ruang untuk karyawan untuk berkomunikasi dan sekaligus mengajukan permohonan kepada Menteri BUMN baik sebagai Pembina BUMN, dan selaku Rapat Umum Pemegang Saham PTPN III, dan sebagai Pemegang saham Minoritas Seri B PTPN XI.

Permohonan tersebut menurut mereka antara lain dalam pembentukan dan pendirian SugarCo sebagai single entity serta restrukturisasi PTPN Grup, untuk dapat meminta kepada PTPN III dan Direksi SugarCo yang ditunjuk dalam pelaksanaan pemisahan tidak murni (spin off) sebagian aktiva dan pasiva milik PTPN II, PTPN VII, PT Buma Cima Nusantara (anak perusahaan PTPN VII), PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PT Industri Gula Glenmore (anak perusahaan PTPN XII), dan PTPN XIV kepada SugarCo, untuk lebih transparan dikarenakan masing-masing perusahaan mempunyai struktur aktiva dan pasiva berbeda.

Selain itu, lanjut ASBII ada beberapa usaha di PTPN yang telah memiliki asset yang dilakukan pembelian asset akan tetapi tidak merubah Anggaran Dasar di masing-masing PTPN sebagai tambahan harta.

“Sehingga perlu Bapak Menteri BUMN untuk meminta pertanggungjawaban terlebih dahulu kepada masing-masing PTPN,” ungkap ASBII.

ASBII lantas membeberkan kondisi yang terjadi di PTPN XI, dimana antara lain PTPN XI telah membeli asset tanah di Baluran (Banongan, Situbondo) Jawa Timur dan juga telah membeli tanah di daerah Kejayan Pasuruan Jawa Timur akan tetapi tidak sebagai tambahan harta dan asset PTPN XI, yang seharusnya menjadi dasar perubahan Anggaran Dasar PTPN XI dan dilaporkan kepada Pemegang Saham.

“Kemudian dengan pembangunan Pabrik Gula Baru PG Asembagus PTPN XI, dan PG Jatiroto dengan total pembiayaan Rp 1,59 triliun, dimana pembiayaan diperoleh dari Penyertaan Modal Negara sejumlah Rp 650 Milyar dan Rp 948 Milyar dari Perbankan, dimana sampai saat ini belum bisa memenuhi sesuai Kapasitas atau Perjanjian yang ada dengan Konsorsium atau Pihak Kontraktor,” ungkap ASBII.