Serikat Pekerja Beberkan Kondisi Nyata Bisnis Gula PTPN Grup ke Menteri BUMN

oleh
Erick Thohir CNN Indonesia Andry Novelino
Erick Thohir. foto/CNN Indonesia/Andry Novelino

Tak kalah penting, ASBII juga membeberkan kondisi PG Asembagus yNg dibangun dengan biaya Rp 250 Milyar dari PMN dengan tujuan peningkatan kapasitas dari 3.000 TCD ke 6.000 TCD, yang sampai saat ini tidak tercapai dan selalu dengan alasan comissioning dan belum adanya menyerahan pekerjaan sedang kontrak kerjanya sudah melewati waktu sesuai perjanjian.

“PG Asembagus yang lama, pembongkaran dan asset lamanya juga belum terserahterimakan dengan baik sebagai asset PTPN XI kepada pemegang saham PTPN XI, dialokasikan penghapusan asset atau dijualbelikan, perlu adanya pertanggung jawaban,” ungkap ASBII.

Lebih lanjut, ASBII juga memaparkan bahwa PTPN XI mempunyai anak perusahaan yang bergerak di bidang Rumah Sakit yakni PT Nusantara Sebelas Medika (NSM) dengan proses pemisahan tidak murni (Spin Off), dimana komposisi sahamnya, PTPN XI sebagai pemegang saham mayoritas yakni 99% dan Koperasi Karyawan RS Lavalette Malang Jawa Timur sebagai pemegang saham minoritas 1% yang didirikan kurang lebih tahun 2012, dimana telah menghasilkan dividen bagi PTPN XI.

“Setelah beralihnya kepemilikan PT NSM sebagai anak perusahan PTPN XI kepada Pertamina Medika, kejelasan badan hukum PT NSM belum dijelaskan atau dipertanggung jawabkab secara hukum, dimana PTPN XI serta merta kehilangan dividen dari anak perusahaannya yang selama ini memberikan keuntungan bagi PTPN XI dan juga nasib karyawan atau hak karyawan juga belum ada kejelasan secara hukum, sebagaimana mekanime yang ditimbulkan dari perubahan Restrukturisasi perusahaan dan Spin Off. Sehingga terjadi ketidakjelasan terhadap hak karyawan, seperti jumlah masa kerja dari beberapa kali, status, jabatan serta hak ikutan yang ditimbulkan,” beber ASBII.
 
Lebih lanjut, ASBII memaparkan bahwa dari kondisi-kondisi tersebut, serta penjelasan yang tidak resmi tentang struktur dan komposisi jabatan yang akan dibentuk pada SugarCo sebagai Single Entity atau nama lain yang disetujui oleh instansi terkait, telah menimbulkan keresahan pada karyawan.

“Karena kurang atau belum terjalin komunikasi yang transparan kepada karyawan sebagaimana Bapak Menteri sampaikan dalam
Surat Nomor S-527/MBU/07/2021, perihal Persetujuan Pendirian SugarCO, kami memohon kepada Bapak Menteri BUMN agar dengan penyertaan modal dari PTPN III yang sangat kecil atau sebagai pemegang saham minoritas, besar kemungkinan ada pihak lain sebagai Pemegang Saham Mayoritas 51% dari total jumlah saham. Kami mohon pemegang saham Mayoritas dimaksud adalah BUMN atau Negara, dengan alasan telah banyaknya industri gula PTPN Grup telah ditingkatkan kualitasnya dan kapasitasnya dengan menggunakan keuangan negara,” ungkap ASBII.
 
Selain itu ASBII juga meminta kepada Menteri BUMN agar dalam perubahan atau Restrukturisasi PTPN Grup dan Pembentukan Entitas baru, tidak merubah status karyawan sebagai karyawan BUMN dan tidak adanya Rasionalisasi Jumlah Karyawan.
 
“Dalam proses dan peralihan pembentukan SugarCo, kami berharap juga tidak menimbulkan ketidakkondusifan pada Karyawan dengan tetap mengajak komunikasi Karyawan secara aktif tanpa ada diskrimintif. Meski demikian, jika Bapak mempunyai keputusan lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutup ASBII.
 
Surat tersebut ditandatangani Ketua ASBII H Muh Hasan, Ketua KBKI Fitroh Haryadi, Ketua SPSI Pujiono, Ketua SARBUMUSI Suhartono. ASBII juga menembuskan surat tersebut kepada Ketua SPSI, SBI, KBKI, SARBUMUSI Pusat dan Ketua Komisi VI DPR RI.(hen)