FSPBB dan SP PLN Group Minta Presiden Batalkan Rencana Holdingisasi serta IPO Anak Usaha Pertamina dan PLN

oleh
Pembacaan Pernyataan Sikap Bersama FSPPB dan SP PLN Group di Gedung Juang 45 Jakarta
Pembacaan Pernyataan Sikap Bersama FSPPB dan SP PLN Group di Gedung Juang 45 Jakarta. foto/ist

URBANNEWS.ID – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja PT PLN Group (SP PLN, SP PJB dan PPIP), Senin (16/8/2021) lalu telah melakukan pernyatan sikap bersama terkait dengan privatisasi terhadap dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Dalam pernyatan sikap bersama yang ditandatangani Presiden FSPPB, Ari Gumilar dan Ketua Umum SP PLN, M Abrar Ali yang diterima urbannews.id, antara lain menyatakan menolak restrukturisasi BUMN melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (HSH) PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak Perusahannnya yang merupakan bentuk lain Privatisasi Aset Negara.

Tak hanya itu, FSPBB dan SP PLN Group juga memintak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk membatalkan rencana Holding-Subholding (HSH) PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak Perusahannnya.

FSPBB dan SP PLN Group juga menyatakan mendukung pengelolaan aset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan tetap 100 persen milik negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sesuai konsep Penguasaan Negara UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3).

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah konstitusional yang diperlukan sampai rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH) PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap terhadap Anak-Anak Perusahannnya dibatalkan Presiden Republik Indonesia,” ungkap FSPBB dan SP PLN Group.

Selain itu FSPBB dan SP PLN Group juga meminta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat dan seluruh pihak untuk menolak rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH) PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahannnya, karena akan menyebabkan potensi kenaikan harga BBM, Gas dan Tarif Listrik.

Sikap tersebut menurut FSPBB dan SP PLN Group dilandasi antara lain bahwa PT Peramina (Persero) dan PT PLN (Persero) mempunyai peranan penting untuk memastikan tercapainya tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia yang tertulis pada Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

“PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) dalam melakukan usahanya masing-masin adalah pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) yaitu penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” ungkap FSPBB dan SP PLN Group.