Martianus Sinurat: KLHK dan DLHK Riau Remehkan Institusi Pengadilan!

oleh
Tim BEM Universitas Riau menemukan limbah minyak Chevron di Wilayah Kerja Blok Rokan
Tim BEM Universitas Riau menemukan limbah minyak Chevron di Wilayah Kerja Blok Rokan

PEKANBARU, URBANNEWS.ID – Warga Kabupaten Bengkalis, Riau, Martianus Sinurat, Selasa (31/8/2021), menilai sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau mengenai Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI sebagai sikap yang meremehkan pengadilan.

“Sikap KLHK dan DLHK Riau hari ini meremehkan Pengadilan, dan sebagai bukti tidak taat azas dan aturan hukum. Tidak tanggungjawab,” ungkap Martianus menanggapi perkembangan Sidang Gugatan Lingkungan LPPHI di PN Pekanbaru, Selasa siang.

Diketahui, pada Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI terkait Limbah B3 TTM di Blok Rokan, Selasa (31/8/2021) siang di PN Pekanbaru, kuasa hukum KLHK tak kunjung melengkapi berkas surat kuasa meskipun sudah satu bulan lebih diminta oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru.