Ia lantas mengutarakan, Gugatan Lingkungan Hidup oleh LPPHI termasuk perkara yang khusus karena terkait Perlindungan Lingkungan. “Ini kan bukan perdata biasa. Persidangan ini penting agar tercapai keadilan normatif dan substantif. Tentunya persiapan dari para pihak bukan hanya terkait alat bukti, tapi juga terkait administrasi persidangan juga sangat penting,” ungkap Irawan Harapan.
Irawan juga menyatakan harapannya agar ke depan persidangan perkara tersebut bisa berjalan lancar dan para pihak bisa membuktikan dalil-dalil yang dikemukakan masing-masing.
Seperti diketahui, kuasa hukum KLHK tidak kunjung memenuhi unsur formilnya di hadapan majelis hakim PN Pekanbaru Selasa (31/8/2021) kemaren. Padahal persidangan itu merupakan persidangan yang ketiga.
Pada sidang pertama yang berlangsung 27 Juli 2021, kuasa hukum KLHK tak memenuhi kelengkapan surat kuasa. LPPHI mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Pekanbaru pada 6 Juli 2021. Sesuai ketentuan, sejak saat itu panitera PN Pekanbaru sudah mengirimkan pemberitahuan kepada para pihak tergugat.(hen)
