“Bisa saja penggugat menyampaikan keberatan pada sidang berikutnya atau dalam kesempatan yang diberikan majelis hakim atas kelalaian KLHK tersebut,” ungkap Elviriadi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, sikap KLHK tersebut juga tentunya menjadi catatan hukum tersendiri bagi masyarakat luas yang memantau jalannya persidangan Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI terkait dengan permasalahan limbah Tanah Terkontaminasi Minyak di Blok Rokan di Provinsi Riau.
Seperti diketahui, dalam sidang ketiga yang berlangsung di PN Pekanbaru, Selasa (31/8/2021), kuasa hukum KLHK yang hadir di sidang tidak kunjung bisa menunjukan surat kuasa lengkap yang sudah bertandatangan ke hadapan majelis hakimyang memimpin jalannya sidang.
Tak pelak, majelis hakim memberikan teguran dan menyatakan memberikan kesempatan terakhir pada kuasa hukum KLHK untuk melengkapi syarat formil untuk mengikuti persidangan di PN Pekanbaru.
LPPHI mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau di PN Pekanbaru. Gugatan tersebut menyangkut masih adanya pencemaran limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak di Wilayah Kerja Migas di Blok Rokan di Provinsi Riau.
Hingga gugatan tersebut didaftarkan LPPHI ke PN Pekanbaru, setidaknya 297 laporan pencemaran limbah minyak PT CPI di empat kabupaten di Riau, belum dipulihkan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. (hen)
