“Kami harapkan dengan telegram tersebut aparat kepolisian dapat melaksanakan dengan baik agar keamanan masyarakat dan kenyamanan masyarakat seluruh Indonesia terjaga,” papar Dasco.
Dalam Telegram tersebut, Kapolri akan menindak tegas personelnya yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan terhadap masyarakat.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang ditujukan kepada para Kapolda itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021, Senin (18/10/2021).
Salah satu poin dalam telegram itu, Kapolri meminta Kapolda melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras kepada anggota Polri yang melakukan kekerasan ke masyarakat.
“Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,” tulis salah satu poin surat tersebut.(hen/sinpo.id)
