Penanganan Limbah TTM Chevron di Blok Rokan dengan Sekop dan Cangkul Dinilai Lecehkan Ilmu Pengetahuan

oleh
DR Elviriadi
Ahli Lingkungan Hidup DR Elviriadi. foto/ist

Lebih lanjut, Elviriadi mengatakan, negeri kita mengalami krisis birokrat yang berintegritas, politisi yang berintegritas dan akademisi yang jujur tapi progresif.

“Karena itu supervisi dan kontrol perusahaan ekstraktif di bidang kehutanan, LH dan lain-lainnya tidak berjalan baik,” ungkap peraih gelar Doktor Jurusan Manajemen Lingkungan Hidup dari Universiti Kebangsaan Malaysia ini.

Ia membeberkan, dalam sidang-sidang kasus kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, ia sering mengungkapkan, azas-azas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 terutama pasal 2, tidak pernah ada di lapangan.

“Kelestarian, keterpaduan, kearifan lokal, partisipatif, otonomi daerah, dan seterusnya tidak ada dalam praktek. Karena itu, siapa yang kuat dia bebas mengeksploitasi sekaligus merusak lingkungan hidup di Bumi Riau dan Indonesia pada umumnya,” tutup pria yang pernah menjadi pemakalah pada Society of Ethnobiology Conference tahun 2011 silam di Colombus, Ohio, Amerika Serikat ini.(hen)