Kejagung RI Diminta Panggil dan Periksa Walikota Cilegon Helldy Agustian

oleh
49C899D1 DA6B 4D4A AAD7 33DB146D3959
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. foto/liputan6.com

JAKARTA, URBANNEWS.ID – Forum Mahasiswa Anti Korupsi DKI Banten, Kamis (16/12/2021) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Cilegon ke Kejaksaan Agung RI.

Forum terdiri dari Lembaga Ruang Berpikir, Persatuan Mahasiswa Cilegon (PMC) dan Forum Mahasiswa DKI Jakarta bersama Lembaga Center for Budget Analysis (CBA).

Demikian keterangan Ketua Forum Mahasiswa Anti Korupsi DKI Banten Teguh Pati Ajidarma dan Sekretaris Forum Mahasiswa Anti Korupsi DKI Banten Jajang Nurjaman kepada urbannews.id Kamis.

Dugaan tindak pidana korupsi terdiri dari dua kasus. Pertama kasus suap yang diduga melibatkan walikota Cilegon Helldy Agustian. Kedua, terkait proyek lanjutan pembangunan gedung kantor baru SETDA tahun anggaran 2021.

Menurut Forum Mahasiswa Anti Korupsi DKI Banten, praktek suap diduga terkait perizinan sejumlah proyek di Kota Cilegon, contohnya kasus perizinan Pasar Keranggot, Cilegon. 

Berdasarkan pengakuan tersangka Uteng Dedi Afendi mantan Kadishub Cilegon, sejumlah uang suap yang diterima dari sejumlah perusahaan diduga mengalir ke Waikota Cilegon.

Kasus selanjutnya terkait proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Baru SETDA tahun anggaran 2021. 

Dalam pelaksanaan proyek ini diduga dibumbui permainan, CV GH 2 sebagai pemenang proyek dengan tawaran Rp 4,6 miliar berada diposisi ketujuh atau paling mahal dalam proses pengajuan harga. 

Dibandingkan penawar terendah ada selisih Rp 435 juta, meski begitu pihak Pemda Cilegon tetap memenangkan CV GH 2.

Forum Mahasiswa Anti Korupsi DKI Banten menyatakan, terkait kasus suap yang diduga melibatkan Walikota Cilegon Helldy Agustian, pihak Kejaksaan Negeri Cilegon tidak melakukan penyelidikan secara serius. 

“Seharusnya pengakuan Uteng Dedi Afendi mantan Kadishub Cilegon di pengadilan negeri Cilegon jadi landasan bagi Kejaksaan Negeri Cilegon untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor utama,” ungkap Forum Mahasiswa Anti Korupsi DKI Banten.

“Kami menduga pihak Kejaksaan Negeri Cilegon tidak serius dalam membongkar kasus suap perizinan pasar Keranggot secara tuntas. Maka dari itu Kejaksaan Agung RI harus segera turun tangan melakukan penyelidikan atas kasus suap yang diduga melibatkan walikota Cilegon Helldy Agustian,” lanjut mereka.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka Uteng Dedi Afendi pihak Kejaksaan Agung RI sebagai Aparat Penegak Hukum berwenang serta memiliki kemampuan menggali dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna  menuntaskan kasus suap. 

Selain kasus suap Kejaksaan Agung juga harus melakukan penyelidikan atas dugaan permainan proyek lanjutan pembangunan gedung kantor baru SETDA tahun anggaran 2021 dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.(hen)