JAKARTA – Kejaksaan Negeri Kampar bergerak cepat, setelah seminggu sebelumnya berkas perkara kriminalisasi terhadap Anthony Hamzah dinyatakan P-21 tepatnya 2 Maret 2022. Saat ini, perkara yang menjerat Ketua Kopsa-M telah diregister pada Pengadilan Negeri Bangkinang pada Kamis (10/3/2022). Sidang perdana pun sudah ditentukan pada Kamis (17/3/2022).
Demikian keterangan Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute yang diterima Urbannews.id, Rabu (16/3/2022).
Lebih lanjut diungkapkan, Anthony Hamzah adalah Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) yang dibungkam karena memperjuangkan hak 997 petani dari PTPN V dan PT. Langgam Harmuni.
“Laku pembungkaman gerakan petani dengan memanfaatkan instrumen hukum, masih menjadi pola yang dipilih para mafia tanah, di tengah lemahnya integritas penegak hukum di Indonesia,” ungkap Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute.
Dikatakan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil terjun bebas dalam beberapa tahun terakhir.
“PTPN V, sebuah Perusahaan BUMN yang berdasarkan mandat Konstitusi merupakan institusi yang mengejawantahkan penerapan Pasal 33 UUD 1945, tidak luput menggunakan cara-cara demikian, hanya untuk menutupi tata kelola BUMN yang bermasalah pada sektor perkebunan. Dalam catatan Konsorsium Pembaruan Agraria, seanjang 2021, penyelesaian konflik agraria yang berkaitan dengan operasi PTPN mengalami kemacetan luar biasa,” kata Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute.
Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute mengungkapkan, pernyataan Menteri BUMN, Erick Thohir agar PTPN terus membangun kemitraan dengan petani rakyat dan UMKM pada 13 Maret 2022, hanyalah pepesan kosong, ketika persoalan-persoalan substantif mengenai tata kelola kemitraan dan penyelesaian konflik agraria tidak diselesaikan bahkan justru disikapi dengan pembungkaman dan pemenjaraan. Menteri BUMN, mesti mengambil langkah tegas dan berani, turun dan melihat langsung masalah-masalah agraria yang dihadapi oleh masyarakat, serta menyelesaikannya secara berkeadilan.
“Sidang perkara Anthony Hamzah adalah momentum bagi perbaikan tata kelola kemitraan perusahaan BUMN sektor perkebunan. Fakta-fakta yang terungkap selama perjuangan petani Kopsa-M untuk mengembalikan hak atas tanah dan lahan mereka, meminta pertanggungjawaban hutang fiktif yang dikelola PTPN V, bahkan dugaan korupsi di tubuh PTPN V, telah membuka mata banyak pihak tentang sengkarut PTPN V yang tetap memperdaya masyarakat kecil sebagai mitra,” ungkap Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute.
Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute juga mengungkapkan vis Erick Thohir untuk menciptakan BUMN yang sehat dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara, tidak akan bisa terwujud apabila seorang human rights defender, representasi dari petani rakyat, dibungkam dan dihadapkan pada proses peradilan yang tidak adil (unfair trial).
“Sementara aktor-aktor dalam tubuh manajemen PTPN V yang justru mencoreng citra BUMN, nyaris tak tersentuh hukum. Demikian juga perusahaan perkebunan ilegal yang menyerobot lahan petani, seperti PT. Langgam Harmuni, dibiarkan tanpa tersentuh hukum bahkan justru diproteksi oleh aparat penegak hukum dan pejabat-pejabat daerah,” tutup Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute.
Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute dan Kopsa M mendesak Menteri BUMN, Erick Thohir, memenuhi janjinya di hadapan perwakilan petani Kopsa M pada 26 November 2021 yang akan menindak siapapun yang terlibat sengkarut kemitraan Kopsa M-PTPN V.
Selain itu juga mendesak Menteri BUMN, Erick Thohir, menghentikan praktik pecah belah petani Kopsa M dengan membentuk koperasi boneka yang dilakukan oleh PTPN V.
Komisi Yudisial dan Ketua Muda MA Bidang Pengawasan juga diminta melakukan pengawasan persidangan pada hakim-hakim yang akan mengadili Anthony Hamzah.(hen/rls)
