Sidang Gugatan Terhadap UU Ibukota Negara Digelar Besok di MK

oleh
ED0D1424 CB0A 4748 ABD8 837D13BB94BA
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. foto/net

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa (19/4/2022) pukul 13.00 WIB. 

Permohonan yang diregistrasi MK dengan nomor perkara 48/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Damai Hari Lubis. Dalam permohonannya, disebutkan bahwa Pemohon bekerja sebagai pengacara sekaligus aktivis organisasi kemanusiaan. 

Adapun perkara tersebut akan disidangkan secara serentak oleh MK bersama dua perkara lain yang menguji UU yang sama.

Dalam permohonannya, disebutkan bahwa UU IKN dipandang Pemohon masih bersifat makro. Pemohon mengungkapkan bahwa pembentukan UU IKN tidak benar-benar memperhatikan muatan karena mendelegasikan materi-materi tentang Ibu Kota Negara kepada Peraturan Pelaksana. 

Lebih jelasnya, Pemohon berpandangan bahwa 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana sebenarnya bersifat strategis sehingga seharusnya diatur dalam level undang-undang.

Selain itu, Pemohon meyakini bahwa pembentukan UU IKN minim partisipasi masyarakat. Berdasarkan observasi Pemohon, tidak semua dokumen dan informasi mengenai agenda pembahasan rancangan UU IKN di DPR bisa diperoleh masyarakat. 

Kemudian, Pemohon menyoroti lamanya pembentukan UU IKN. Menurutnya, durasi pembentukan terhadap UU yang sifatnya strategis dan berdampak luas seperti UU IKN, yaitu dalam kurun 42 hari, dapat digolongkan sangat cepat.

Untuk itu, MK diminta Pemohon menyatakan UU 3/2022 sebagaimana telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(hen)