JAKARTA – Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, Rabu (29/6/2022) pagi di Jakarta, menyatakan bupati sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tentunya bertanggungjawab atas masalah penyelewengan APBD yang dipimpinnya.
“Soal kasus dana hibah di Kabupaten Siak, ini sangat kuat dugaan keterlibatan Bupati. Apalagi ini menyangkut pos anggaran hibah, yang sebenarnya bukan pos anggaran wajib,” ungkap Jajang.
Dijelaskan Jajang, dana hibah diadakan atau tidak di Kabupaten Siak, ini tergantung kebijakan Bupatinya.
“Bahkan hasil audit BPK soal temuan penyimpangan anggaran dana hibah selama tiga tahun, ini juga menunjukkan penyelewengan dana hibah diduga masif bahkan terstruktur,” beber Jajang.
Logikanya, kata Jajang, tidak mungkin ada kesalahan teknis atau administrasi rutin tiga tahun berturut-turut soal dana hibah.
“Ini jelas mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan pos belanja dana hibah di kabupaten Siak di tahun 2011, 2012 dan 2013 dijadikan Bancakan, atau korupsi berjamaah,” jelas Jajang.
Bupati yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran tentunya sangat bertanggung jawab, dan harus diperiksa dalam kasus ini.(*)
