JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan tiga perkara Pengujian UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (25/8/2022), pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Pemohon. Permohon teregistrasi dengan nomor perkara 58-60/PUU-XX/2022.
Perkara 58 dan 59/PUU-XX/2022 diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Kota Banjarmasin (KADIN) Kota Banjarmasin. Sedangkan, Pemohon Perkara 60/PUU-XX/2022 merupakan Pemda Kota Banjarmasin yang diwakili oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya.
Para Pemohon pada intinya mendalilkan bahwa pembentukan UU a quo tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 22A UUD 1945 serta tanpa melibatkan Pemda Kota Banjarmasin.
Selain itu para Pemohon memandang Pasal 4 UU a quo bertentangan dari segi historis, sosio- geografis, ekonomi, dan adat.
Pada Sidang (19/7/2022), Tumpak Haposan Simanjuntak selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik menyampaikan perpindahan ibu kota Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (UU Kalsel) merupakan bagian dari rancangan agar Banjarbaru sebagai kota penyangga rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Arteria Dahlan mewakili Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah dalil Pemohon bahwa penyusunan rancangan UU Provinsi Kalsel tidak melibatkan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pembentuk undang-undang telah melibatkan partisipasi publik sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Terkait dua keterangan tersebut Majelis Hakim meminta alat bukti pendukung.
Menurut Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin selaku Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya (3/8), pembentukan UU Kalsel dapat menjadi semangat pembaruan yang diharapkan untuk mempercepat
pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu mengenai dalil kerugian yang dialami para Pemohon tidaklah relevan, karena program Pemerintah Pusat terutama terkait pembangunan infratruktur bersifat merata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(hen/mkri.id)
