Mahasiswa Laporkan 11 Oknum Polresta Pekanbaru ke Kabid Propam Polda Riau Terkait Dugaan Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

oleh
D950CDF1 285F 475C AD07 903525771F42

PEKANBARU – Dua mahasiswa di Riau, Selasa (11/10/2022) melaporkan 11 oknum polisi di Polresta Pekanbaru ke Kapolda Riau melalui Kabid Propam Polda Riau. 

Dalam foto surat laporan/pengaduan yang diterima wartawan, Selasa siang, disebutkan laporan/pengaduan itu terkait dugaan kriminalisasi terkait kebebasan berpendapat karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah yang diketahui terjadi pada tanggap 28 September 2022 di depan Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Sudirman Kota Pekanbaru sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (2) jo 64 jo 55, 56 KUHP. 

Pelapor juga menyatakan dalam surat laporan/pengaduan itu berdasarkan kebebasan menjadi hal penting dalam negara demokratis seperti Indonesia. Kebebasan tersebut termasuk kebebasan berpendapat, berekspresi dan mempertahankan argumen di muka umum. 

Selain itu, menurut keterangan dari kalangan mahasiswa yang dihimpun urbannews.id, mereka juga berencana melaporkan para oknum polisi tersebut ke Kadiv Propam Mabes Polri.

Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Riau Sunarto belum memberikan keterangan atas konfirmasi yang dilayangkan urbannews.id, Selasa sore. 

Sementara itu, sebelumnya Presiden Mahasiswa Unilak periode 2014-2015, Ali Akbar Siregar, SH menyatakan kecewa atas dijadikannya tersangka dari beberapa masa aksi yang diketahui melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu terhadap salah satu pejabat Daerah Provinsi Riau berinisial “SF”.

Presiden Mahasiswa sekaligus Koordinator Aliansi BEM Se-Riau ini menyatakan tentu dijadikannya beberapa masa aksi menjadi tersangka didasari oleh sebuah laporan kepolisian.

“Ini yang sangat kita sesalkan, padahal di era demokrasi saat ini penyampaian pendapat di muka umum itu dilindungi oleh undang-undang, seharusnya beliau selaku salah satu pejabat di Provinsi Riau harusnya mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan bukan terkesan anti kritik,” ungkapnya. 

Jika benar tidak bersalah, kata Ali, seharusnya dibuktikan saja. “Ajak pendemo berdialog terbuka atau duduk bersama membahas tentang adanya dugaan tersebut, dengan adanya masa aksi yang dijadikan sebagai tersangka ini bukan menjadikan niat mereka surut untuk tetap menyampaikan aspirasi,” kata Ali. 

Justru, lanjut Ali, akan menjadi cambuk bagi mereka untuk tetap solid dan menyuarakan kebenaran.

“Saya rasa akan bermunculan dukungan-dukungan dari berbagai pihak salah satunya dari kami selaku alumni Unilak dan yang menjadi tersangka tersebut adalah mahasiswa, maka kami tentu tidak akan tinggal diam dengan dijadikannya adik-adik kami sebagai tersangka dan akan menggalang dukungan dari seluruh alumni.

Salah satu bentuk dukungan itu menurut Ali dengan menyiapkan beberapa pengacara untuk mendampingi para mahasiswa yang dijadikan tersangka itu. 

“Selain itu dukungan kami juga terkait hal-hal lainnya yang dianggap penting untuk nasib adik-adik kami ke depannya serta untuk menyatakan bahwa Indonesia ini adalah negara demokrasi yang mana menyampaikan pendapat di muka umum itu adalah salah satu bentuk demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang,” pungkas Ali.(hen)