Aspemari Minta Kejati Riau Periksa Indra Pomi Nasution terkait Sejumlah Dugaan Korupsi

oleh
Jembatan Water Front City Kampar
Jembatan Water Front City Kampar. foto/riaumandiri.co

PEKANBARU – Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (Aspemari) akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau terkait sejumlah dugaan korupsi. Di antaranya dugaan korupsi pembangunan jembatan Water Front City (WFC) Kampar, pengadaan bibit tanaman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pekanbaru, pengerjaan Jalan Seroja Pekanbaru dan pembangunan gedung kantor Walikota Pekanbaru.

Ketua Umum Aspemari Muhammad Alhafiz dalam keterangan tertulisnya kepada urbannews.id mengatakan dalam waktu dekat, mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aspemari akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Kejati Riau. “Inshaallah hari Senin tanggal 14 November 2022 mendatang, Pemberitahuan Aksi sudah diantar Korlap ke Polresta Pekanbaru,” ucap Alhafiz.

Lebih lanjut Muhammad Alhafiz mengungkapkan, mencuat dugaan keterlibatan pejabat atas nama Indra Pomi Nasution pada kasus-kasus tersebut. 

“Mulai dari dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang Kampar yang diduga Indra Pomi juga menerima aliran dana terkait pembanguan jembatan WFC itu,” ungkap Muhammad Alhafiz.

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 50 Miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan dengan anggaran tahun 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak kurang lebih Rp 117,68 Miliar. “Pada waktu itu Bapak Indra Pomi menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kampar,” katanya. 

Selanjutnya, kata Muhammad Alhafiz, dugaan korupsi juga mencuat ketika Indra Pomi menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru terkait dugaan penggunaan dana tahun anggaran 2019/2020 untuk belanja bahan atau bibit tanaman yang hampir mencapai Rp 10 Miliar dengan rincian tiga kali pengadaan bibit bahan tanaman. 

“Pengadaan bibit dan tanaman Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai kurang lebih Rp. 9.908.704.000 itu diduga tidak tepat sasaran, kegiatan tersebut diduga dianggarkan dalam daftar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Tahun Anggaran 2019/2020 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dimana pada waktu itu Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19 ekonomi merosot dan membutuhkan anggaran besar untuk penanggulangan khususnya di Daerah Kota Pekanbaru,” ungkap Muhammad Alhafiz.

Menurutnya, pengadaan bibit tersebut merupakan tindakan yang bertolak belakang dengan pernyataan Walikota Pekanbaru Firdaus yang menyatakan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak ada dana untuk tanggulangi Covid-19. “Namun ternyata ada dana untuk pengadaan bibit bahan tanaman dengan anggaran miliaran rupiah,” kata Muhammad Alhafiz.

Selanjutnya, kata Muhammad Alhafiz, Indra Pomi yang menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru juga diduga terindikasi terlibat korupsi pengerjaan Jalan Seroja Pekanbaru yang dianggarkan pada tahun 2018 senilai Rp 4,8 Miliar yang diduga fiktif.

“Selanjutnya Indra Pomi juga diduga terlibat korupai anggaran pembangunan gedung utama kantor Walikota Pekanbaru yang menelan anggaran kurang lebih Rp 1,2 Triliun selama tiga tahun namun sudah menelan anggaran rehab gedung di beberapa titik. Tahun 2020 gedung utama yang baru tiga tahun diresmikan sudah mendapatkan alokasi rehab dengan anggaran miliaran rupiah,” ungkap Muhammad Alhafiz.

Menurut Muhammad Alhafiz, dengan adanya dugaan korupsi yang melibatkan pejabat penting di Pemko Pekanbaru itu, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan pemeriksaaan,  penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi itu. 

“Jika ada yang terbukti bersalah maka tetapkan tersangka. Aspemari akan terus menyampaikan aspirasi ini sampai Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi tersebut,” tegas Alhafiz.

Sementara itu, Ilham Sentosa selaku Pengurus Aspemari sekaligus Koordinator Lapangan dalam aksi mendatang itu mengatakan sebelum tuntutan mereka direalisasikan, maka mereka berjanji tidak akan diam dan akan terus menyampaikan aspirasi itu berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ilham mengutarakan, pihaknya meminta Kejati Riu segera memeriksa Indra Pomi terkait dengan dugaan-dugaan kasus korupsi yang sedang dipantau oleh Aspemari tersebut.(hen)