Diancam Pinjol Ilegal, Perempuan di Depok Ini Ketakutan dan Histeris

oleh
74FFF3AB 87F7 459A 9EA5 5C36E9E14497

JAKARTA – Seorang karyawan swasta di Depok takut setengah mati. Perempuan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatannya itu diancam oleh pihak pinjaman online (Pinjol). 

Pihak Pinjol mengancam akan membocorkan data dan foto-foto pribadi perempuan itu ke seluruh nomor kontak perempuan yang sebut saja berinisial A itu. 

“Saya terjebak dalam pinjaman online ini. Memang ada saya meminjam uang. Tapi pembayaran saya sudah jauh melebihi apa yang saya pinjam. Sekarang belum jatuh tempo pembayaran mereka sudah menagih dan mengancam saya,” ungkap A kepada wartawan, Rabu (16/11/2022). 

Perempuan ini menceritakan, ia sudah terjebak ke sejumlah Pinjol. Di antaranya bernama Easy Money, Dana Now, Kas Lite, Rupiah Kaya, Cash Pro, Dana Cepat, Kami Loan, Rapid Uang, Shopeepaylater dan Uang Fast. 

“Saya disarankan untuk segera melapor ke kepolisian terdekat oleh keluarga saya. Sekarang saya masih sangat ketakutan. Barangkali saya akan akan didampingi oleh adik saya untuk membuat laporan ke kantor polisi,” ungkap A lagi. 

Sementara itu, penelusuran wartawan terkait nama Pinjol tersebut, diketahui dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI pada alamat website www.ojk.go.id dengan judul dokumen Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 22 April 2022, tidak satu pun dari Pinjol yang disebutkan A tersebut terdaftar di OJK. 

Berantas Pinjol Ilegal 

Terpisah, dilansir kompas.com, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas praktik pinjaman online atau pinjol ilegal. 

Hal ini menanggapi terjeratnya para mahasiswa Institut Pertanian Bogor atau IPB yang tersangkut masalah dengan pinjol ilegal. 

“Kami mengimbau kepada aparat penegak hukum dan akan minta kepada Kapolri serta OJK tentunya, pinjol pinjol ilegal ini supaya segera diberantas,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/11/2022). 

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengimbau masyarakat yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal agar tidak perlu membayar tagihan.

Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.(*)