JABAR – Center for Budget Analysis (CBA) meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi menindak tegas oknum sekolah yang melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus berupa sumbangan kepada orangtua siswa. Hal itu menurut CBA sebenarnya sudah diketahui Gubernur Ridwan Kamil dan jajarannya, sayangnya belum ada tindakan tegas dan nyata.
“Sejumlah kasus dugaan pungli oleh sekolah tingkat menengah atas di Jawa Barat sangat masif dan bahkan terstruktur, dugaan kasus pungli yang terjadi di SMAN 3 Kota Bekasi dan SMAN 1 Cigudeg Kabupaten Bogor, SMAN 3 Cibinong, sebagai bukti masifnya dugaan pungli, adapun modus berupa sumbangan sukarela dari pihak komite sekolah dengan dalih dibenarkan Pergub nomor 44 tahun 2022 beserta perubahannya Pergub nomor 97 tahun 2022 tentang komite sekolah, praktek dugaan pungli sangat terstruktur dengan memanfaatkan celah aturan,” ungkap Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, Senin (21/11/2022).
Dugaan pungli dengan dalih sumbangan sukarela dari pihak sekolah itu menurut Jajang sangat menghawatirkan, karena nominalnya diduga mencapai miliaran hanya untuk satu kasus sekolah seperti yang terjadi di SMAN 3 Cibinong.
“Bahkan jika diakumulasikan dari satu kasus pungli di SMA akan lebih fantastis karena praktik pungli bisa terjadi secara periodik,” kata Jajang.
CBA menduga oknum sekolah memanfaatkan salah satu fungsi komite sekolah yang berbunyi, “Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orangtua/wali peserta didik, masyarakat baik perorangan organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif”.
“Diduga fungsi Komite Sekolah ini dimanfaatkan sebagai ajang pungli berkedok sumbangan sukarela. Disdik Jawa Barat harus mengawasi dengan ketat pembentukan struktur komite sekolah ini, karena banyak ditemukan pelanggaran soal struktur Komite Sekolah. Contohnya di SMAN 1 Cigudeg, ketua komite sekolah merangkap sebagai kepala desa,” beber Jajang.
Menurut Jajang, jika melihat aturan tentang pembentukan struktur komite sekolah baik persyaratan isi struktur dan yang tidak diperbolehkan menjabat, sudah sangat ketat. Sayangnya aturan ini banyak dilanggar.
“CBA menduga, salah satu sumber masalah terjadinya modus pungli di sekolah tingkat menengah atas adalah karena isi struktur komite sekolah tidak sesuai aturan, sehingga komite sekolah tidak lagi merepresentasikan kepentingan siswa dan orangtua siswa melainkan kepentingan oknum sekolah,” kata Jajang.
Jajang meminta, Dinas Pendidikan Jawa Barat harus memastikan latar belakang pengurus komite sekolah sesuai aturan. Bahkan latar belakang keluarga, pekerjaan dan kedekatan kepentingan lainnya perlu diawasi dengan ketat.
“Terakhir, Gubernur Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Dedi Supandi harus bertindak tegas dan cepat dalam menyikapi laporan dugaan pungli yang terjadi di sekolah tingkat menengah Jawa Barat. Sanksi tegas perlu diterapkan, baik berupa sanksi administrasi serta sanksi pidana agar menimbulkan efek jera,” pungkas Jajang.(*)
