PEKANBARU – Pengadilan Negeri Pekanbaru diketahui akan melakukan eksekusi terhadap tanah yang tidak sesuai dengan dasar gugatan dan bahkan tidak memenuhi unsur yang jelas.
Demikian diungkapkan Pemilik Tanah di Jalan Siak II Pekanbaru, HM Nasir Day Nurdin, Jumat (6/1/2023).
“Menurut saya ada kesalahan dalam gugatan yang kemudian akhirnya hakim salah dalam putusan,” kata Nasir Day didampingi kuasa hukumnya Yogi Ramadhan Dwiputra.
“Bahwa Nasir Day adalah pemillik sah atas sebidang tanah dengan cara ganti rugi dari seorang yang Bernama Nasrun Effendi berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi pada tanggal 17 Januari 1990 berdasarkan SKPT No.208/V/SH/II/1981,” kata Yogi.
Dia menjelaskan, bahwa tanah tersebut terletak di Jalan Palas Raya yang saat ini sudah bergabti nama menjadi Jalan Siak II, RT.I/RW.V, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan luas tanah 1.800 meter per segi.
Namun berdasarkan informasi yang didapat dari Nasrun Effendi, lanjut dia, bahwa tanah tersebut akan ikut dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 38/Pen.Pdt/Aanm.Eks-Pts/2022/PN.Pbr jo Nomor: 202/Pdt.G/2019/Pn.Pbr jo Nomor: 79/Pdt/2020/Pt.Pbr jo Nomor: 2696K/Pdt/2021 dalam perkara antara Henry Liberty melawan H Ir Nasrun Effendi dan Irjon bin Jawarzir dimana pada perkara tersebut Nasir Day tidak ditarik sebagai pihak oleh Henry Liberty.
“Ini kesalahan fatal, kok bisa orang yang tidak masuk dalam gugatan tapi justru tanahnya malah ikut dieksekusi,” kata Yogi.
Dia menjelaskan, dalam perkara Nomor: 202/Pdt.G/2019/Pn.Pbr jo Nomor: 79/Pdt/2020/Pt.Pbr jo Nomor: 2696K/Pdt/2021 antara Henry Liberty melawan H.Ir.Nasrun Effendi dan Irjon bin Jawarzir, objeknya adalah dua bidang tanah yakni SHM 291 dan SHM 1247.
Namun berdasarkan keterangan dari saudara Nasrun Effendi, lanjut dia, ketika perkara antara Hendry Liberty melawan Nasrun Effendi dkk tersebut dilaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Plaats Opneming).
“Kuasa hukum Hendry Liberty selaku Penggugat menunjuk salah satu bidang yang menjadi objek perkara sebagaimana SHM No. 1247 tepat di atas tanah milik Nasir Day,” kata dia.
Atas dasar tersebut, lanjut dia, Nasir Day melalui kuasa hukumnya Rahmad Rishadi Sinaga, SH dan Yogi Ramadhan Dwiputra, SH,MH telah memasukan Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Perkara Perkara nomor: 2/Pdt.Bth/2023/PN Pbr Tanggal 5 Januari 2023.
Dalam perlawanan tersebut Nasir Day meminta kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menyatakan menunda dan membatalkan eksekusi 2 (dua) bidang tanah yang dimohonkan eksekusi oleh Terlawan yakni Penetapan Eksekusi Nomor: 38/Pen.Pdt/Aanm.Eks-Pts/2022/PN.Pbr jo Nomor: 202/Pdt.G/2019/Pn.Pbr jo Nomor: 79/Pdt/2020/Pt.Pbr jo Nomor: 2696K/Pdt/2021.
“Kemudian menyatakan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 17 Januari 1990 berdasarkan SKPT No.208/V/SH/II/1981 adalah sah dan berharga milik Nasir Day,” demikian Yogi. (*)
