JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 5 orang sebagai saksi pada Senin(27/2/2023).
Hal tersebut juga disebutkan Kepala Pusat Penerangan Hukum dalam rilisnya. Dimana dalam rilisnya tersebut disebutkan bahwa ketiga saksi yang diperiksa yaitu Saksi berinisial atas nama R yang merupakan Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Saksi berinisial M yang merupakan Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, saksi yang diperiksa ada AIOH sebagai Direktur PT Anggana Catha Rakyana, saksi MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan saksi CS selaku Project Finance Controller PT Huawei Tech Investment.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan menjelaskan bahwasannya kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum.(*)
