CERI Ungkap Dugaan Aliran Uang dari Tersangka Kasus Korupsi Lahan Pulo Gebang ke Mantan Dirut Telkom Inisial AR

oleh
IMG 4738
Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar usai menjalani rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021). Rudi Hartono merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah PT Perumda Sarana Jaya di Munjul Pondok Ranggon tahun 2019. foto/merdeka.com

MEDAN – RH, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019, diduga pernah meminta tolong kepada mantan Dirut Telkom berinisial AR dan adiknya menjadi penerima cessie atau pengalihan hutang dari RH. 

Informasi tersebut diharapkan sudah diketahui oleh Penyidik KPK yang sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Minggu (3/9/2023) di Medan. 

“Untuk permintaan itu, RH diketahui beberapa kali telah melakukan pembayaran kepada AR. Menurut informasi yang kami peroleh bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menyita catatan-catatan tersebut,” ungkap Yusri. 

Dalam kasus korupsi tersebut, lanjut Yusri, RH diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 120 miliar. Aliran uang itu diduga sebesar Rp 70 miliar di antaranya untuk membayar ke Bank Hongkong dimana diduga masih ada kekurangan Rp 5 miliar untuk hutang pokok dan bunga Rp 27 miliar. 

Diperiksa KPK

Sementara itu, dilansir Tribunnews edisi 14 Agustus 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pendiri TEZ Capital dan Finance Arwin Rasyid sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019, Senin (14/8/2023).

Namun belum diketahui keterkaitan mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (2005-2007) itu dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Direktur Utama Bank CIMB Niaga (2008-2015) tersebut.

Baca Juga  Arifin Tasrif Angkat Irjen Kementerian ESDM Jadi Plt Dirjen Minerba, CERI: Rawan Terjadi Konflik Kepentingan

Berdasarkan informasi, Arwin Rasyid sudah diperiksa tim penyidik KPK pada 14 Agustus 2023.

Selain Arwin Rasyid, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya yaitu Yadi Robby, Senior Manajer Divisi Umum dan SDM PP Sarana Jaya; Hasreiza, Sekretaris Dewan Pengawas PD Sarana Jaya Tahun 2019; Yulia Afifah Noerjanah, Pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya; dan Ucu Samsul Arifin, Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan.

“Bertempat di gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, Arwin Rasyid dkk,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Adapun kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK.

Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. 

Perkara tersebut sudah disidangkan. Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Dalam penyidikannya, sejumlah saksi sudah diperiksa, seperti Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega.

Pembobolan Bank Rp 1,3 Triliun

Dikutip dari website Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengutip Media Jawa Pos edisi 30 September 2005, Mantan Wakil Dirut PT Bank BNI Arwin Rasyid pernah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. 

Baca Juga  SAR TNI AL Selamatkan Yacht Berbendera Thailand dari Hantaman Badai

Arwin yang kala itu menjadi Dirut PT Telkom Tbk itu diperiksa terkait dengan kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,3 triliun pada 2002.

Dia dimintai keterangan seputar kredit ekspor yang diajukan Adrian Herling Waworuntu. Menurut prosedur, pencairan kredit sebesar itu harus diketahui direksi. Karena itulah, Arwin diperiksa. Selain itu, diduga, dia diperiksa terkait dengan aliran dananya.

Sinyalemen pemeriksaan Arwin sebenarnya diungkap Kapolri Jenderal Pol Sutanto dalam rapat kerja dengan Panitia Ad Hoc II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di gedung DPD kompleks DPR Senayan, Jakarta, Senin (26/9) lalu. 

Saat itu, Sutanto menyatakan, ada indikasi keterlibatan Bank BNI di kantor pusat dalam proses pencairan L/C.

Tapi, Mabes Polri tak menjelaskan pemeriksaan Arwin dan posisinya saat diperiksa. “Langsung saja tanyakan kepada Pak Yusuf Manggabarani, ketua timnya,” jawab Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen Polisi Indarto saat dikonfirmasi. Indarto tidak membenarkan atau membantah informasi soal pemeriksaan Arwin.

Yusuf belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Pagi harinya, dia menjelaskan status mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Samuel Ismoko adalah tersangka. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang saat menyidik Adrian Waworuntu cs.

Wartawan sempat menyanggong Arwin di pintu utama gedung Bareskrim Polri. Tapi, seperti saat kedatangannya, kepulangannya juga tak diketahui wartawan. Diduga, Arwin keluar dari pintu belakang Bareskrim petang kemarin. Saat menuju pintu itu, wartawan juga gagal bertemu dia.

Baca Juga  CERI Pertanyakan Dasar Hukum Dirkrimsus Polda Riau Sebut Pidana Ilegal Mining Bisa Diterapkan Jika OTT

Arwin juga tidak dapat dihubungi hingga tadi malam. Saat dikontak melalui ponselnya, dia tidak mengangkatnya. Begitu pula ketika dikirimi pesan singkat (SMS), dia sama sekali tidak membalas.

Sejauh ini, hanya tiga orang dari Kantor Cabang BNI Kebayoran Baru yang menjadi tersangka kasus itu. Mereka adalah Edy Susanto (kepala customer service luar negeri), Nirwan Ali (manajer operasional), dan Kusadiyuwono (kepala cabang). 

Sebelumnya, Edy Susanto telah membantah soal keterlibatan direksi di kantor pusat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kapolri kembali menegaskan, siapa pun yang terlibat kasus tersebut akan diusut tuntas. Tidak melihat siapa pun. Begitu pula di Polri. 

“Siapa pun yang terlibat akan kita tangani. Kita akan membuka semua. Tidak hanya di internal Polri, tapi juga di banknya nanti sampai ke atas,” katanya seusai menerima kunjungan Dubes AS B. Lynn Pascoe di Mabes Polri.

Kapolri juga mengatakan, dana USD 12 juta (sekitar Rp 120 miliar) milik terpidana Adrian Waworuntu saat ini sedang dalam proses ditarik ke Indonesia. (Pemerintah) Amerika sangat membantu untuk menarik dana tersebut, termasuk membuka informasi dana-dana itu di mana saja, jelasnya.(*)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.