PEKANBARU – Prakitisi Hukum Yogi Ramadhan Dwiputra SH MH angkat bicara soal Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) belakangan hangat menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Ia menyatakan mendukung penuh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk pemulihan TNTN.
“Bahwa apa yang dilakukan oleh Satgas PKH saat ini sudah sangat tepat dan kami mendukung penuh Satgas PKH untuk melakukan tugasnya, karena TNTN ini merupakan aset negara yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita kelak di masa yang akan datang,” ungkap Yogi.
Yogi mengatakan, persoalan TNTN hari ini sebenarnya bukanlah permasalahan baru karena pemerintah sejak dulu sudah berulang kali memperingatkan masyarakat yang bermukim di wilayah TNTN.
“Untuk kita ketahui bersama bahwa sebagian wilayah TNTN dahulunya merupakan kawasan HPH PT Dwi Marta, kemudian dilanjutkan ke PT Inhutani IV. Pada tahun 2004, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomonr255/Menhut/2004 tanggal 12 Juli 2004, dibentuklah kawasan Taman Nasional Tesso Nilo seluas kurang lebih 38.576 Ha,” ulas Yogi.
Kemudian, lanjut Yogi, pada tahun 2009, berdasarkan SK Menhut Nomor 663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kelompok Hutan Tesso Nilo seluas sekitar 44.492 ha di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menjadi taman nasional sebagai perluasan TNTN.
“Negara melalui Kementrian Kehutanan pada tahun 2013 sudah menyurati Bupati Pelalawan melalui surat nomor S/133/Menhut-II/2013 tertanggal 18 Februari 2013 yang pada intinya meminta Bupati pada masa itu untuk segera merubah Perda pembentukan desa dan membatalkan status Desa Bagan Limau dan menghentikan aktifitas perambahan karena berada di dalam kawasan TNTN,” ujar yogi.
Bahkan, lanjut Yogi, Pemprov Riau pada tahun 2007 telah mengeluarkan Surat Gubernur Riau Nomor Kpts.271.a/VII/2007 tanggal 3 Juli 2007 tentang pembentukan tim penanggulangan perambahan hutan dan lahan serta perluasan pada TNTN.
“Pada tahun 2008, melalui Surat Nomor 522/Ekbang/73.29 tanggal 14 November 2008, Pemprov Riau sudah menyurati dan memperingatkan masyarakat yang berada di kawasan TNTN, yang ditembuskan ke Bupati Pelalawan dan Bupati Indargiri Hulu terkait perluasan TNTN, disitu sudah dijelaskan untuk segera meninggalkan kawasan hutan dan larangan penerbitan SKT oleh kepala desa atau camat,” urai Yogi.
Sementara itu, imbuu Yogi, untuk ninik mamak atau batin yang wilayah berada sekitar kawasan TNTN, jauh hari Dirjen Gakkum KLHK melalui surat Nomor S.276/PHLHK/PPH/GKM.2/9/2016 tanggal 8 September 2016 telah memberikan peringatan kepada delapan ninik mamak atau batin untuk tidak melakukan aktivitas di TNTN maupun jual beli di dalam kawasan TNTN.
“Pemprov Riau pada Tahun 2005 juga telah menyurati Bupati Pelalawan, Bupati Indragiri Hulu dan Bupati Kuantan Singingi melalui surat Nomor: 413/VH/91.20 tertanggal 21 September 2005 terkait Pemukiman Liar di Kawasan Sungai Toro yang saat ini dikenal sebagai Toro berkenaan dengan surat Forum Masyarakat Untuk Pelestarian Hutan Tesso Nilo (Forum Tesso Nilo) Nomor 11/FTN-Ex/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005 perihal pemukiman liar Sungai Toro,” ungkap Yogi.
Bahkan, lanjut Yogi, salah satu desa yang masuk dalam kawasan TNTN yakni Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui dalam pembentukannya pun bertentangan dengan Undang Undang Kejutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Kementerian Kehutanan pun sudah melakukan peringatan maupun teguran kepada Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Riau dan Bupati Pelalawan, agar diadakan peninjauan kembali Perda Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pemekaran Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan,” ungkap Yogi.
Yogi membeberkan, adapun surat-surat tersebut diantaranya Surat Dari Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo Nomor S.383/IV-T45/2008 Wilayah Desa Bagan Limau Wilayah TNTN dan Surat dari Dirjen PMD Kemendagri tanggal 13 April 2009 kepada Gubernur Riau terkait peninjaun kembali Peraturan Daerah tentang pemekaran Dusun Bagan Limau menjadi Desa.
Selain itu, juga ada surat dari Menteri Kehutanan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri No. S138/Menhut-IV/2009 Tanggal 27 Februari 2009 tentant mohon peninjauan kembali Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang Desa Bagan Limau.
Selanjutnya, ada surat dari Departemen Kehutanan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi No. S55/IV-KK/2009, Surat Menteri Kehutanan R.I No.S.138/Menhut-11/2013 tentang Kepastian Hukum Peraturan dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pemekaran Desa Bagan Limau yang bertentangan dengan dua undang undang kehutanan.
“Akibat dari pembiaran pemerintah daerah yang tidak menggubris peringatan dari pemerintah pusat, kita bisa lihat berapa yang tersisa lahan TNTN, kita bisa cek di lapangan kapan sawit ditanam? Berapa umur sawit disana? Bisa kita liat di satelit kapan ada lahan sawit di TNTN?,” urai Yogi.
Sementara itu, menyoroti aksi demo masyarakat yang tinggal di kawasan TNTN pada Rabu (18/6/2025) di Pekanbaru, Yogi mengatakan, menjadi tanda tanya baginya, mengapa masyarakat melakukan aksi hari ini seola-olah tidak pernah ada peringatan bahwa mereka berada di wilayah yang salah.
“Apa tidak ada sosialisasi dari Pemda Pelalawan pada masa itu kepada masyarakatnya? Mengapa Pemda Pelalawan pada masa itu terkesan mengabaikan surat dari Pemerintah Pusat? Ini artinya telah terjadi pembiaran. Ada apa ini? Kenapa Pemda Pelalawan pada masa itu mengabaikan surat dari Pemerintah Pusat dan Pemprov Riau?,” tanya Praktisi Hukum yang pernah mendapatkan Piagam Penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tahun 2015 itu.
Untuk itu, tegas Yogi, ia meminta kepada Satgas PKH khususnya kepada Jaksa Agung agar mendalami hal tersebut dan menerapkan Pasal 28 huruf g dan Pasal 105 huruf g UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap oknum-oknum yang melakukan pembiaran ini.(*)

