GORONTALO – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong implementasi reformasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan memperkuat Kapasitas dan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di wilayah Gorontalo, Kamis (27/11/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi ini, mewujudkan keterbukaan informasi di setiap badan publik, PPID memegang peran strategis dalam memastikan seluruh proses pengelolaan informasi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya kepada peserta rapat, Arifien Sjahrir selaku Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi menekankan bahwa penguatan PPID merupakan langkah strategis dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan efektif.
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. PPID harus menjadi motor penggerak perubahan, bukan hanya menjalankan rutinitas, tetapi memastikan setiap informasi yang dibutuhkan publik tersedia, akurat, dan mudah diakses,” ungkap Arifien.
Fungsi PPID tidak hanya terbatas pada menyediakan informasi ketika diminta, tetapi juga proaktif membangun sistem dokumentasi yang tertib, memperkuat koordinasi internal, serta menjamin bahwa masyarakat memperoleh akses informasi yang cepat, tepat, dan mudah. Peran sentral inilah yang menjadi fondasi penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang terbuka dan dipercaya publik.(*)
