BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Senin (09/02/25).
Kegiatan itu merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 guna menyelaraskan serta menyamakan konsepsi perumusan norma dalam peraturan perundang-undangan.
Acara tersebut dihadiri secara virtual oleh jajaran penting dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, di antaranya Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Bagian Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui sambutannya yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Peraturan-Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawam C menekankan pentingnya akurasi dalam penyusunan regulasi daerah agar tetap sejalan dengan koridor hukum yang lebih tinggi.
Dalam arahannya, ia menyoroti beberapa catatan krusial terkait Rancangan Perwali TPP tersebut, khususnya mengenai pemenuhan kriteria pemberian TPP yang mencakup tempat bertugas, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya sesuai dengan Pasal 58 PP 12 Tahun 2019.
Selain itu, Kemenkum Jabar juga meminta adanya pengkajian kembali terhadap rumusan yang berkaitan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 tentang tata cara persetujuan pemberian TPP di pemerintah daerah agar sinkronisasi aturan dapat tercapai secara maksimal.
Dalam forum tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Kerja 3 Zonasi Kota Tasikmalaya turut memberikan masukan teknis guna menyempurnakan struktur perumusan peraturan tersebut.
Asep Sutandar berharap melalui rapat harmonisasi ini, Kemenkum Jabar dapat terus memberikan pembinaan yang efektif dalam program pembentukan regulasi di daerah.
Upaya kolektif ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan kontribusi maksimal bagi kesejahteraan ASN dan peningkatan kinerja pelayanan.(*)
