JAKARTA – Tim penasihat hukum terdakwa kasus korupsi minyak mentah, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, mengirimkan surat permohonan salinan putusan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Langkah ini diambil lantaran pihak pengacara belum menerima dokumen fisik putusan meski vonis telah dibacakan lebih dari dua minggu lalu.
Juru bicara dari tim pengacara, Pahrur Dalimunthe, mempertanyakan alasan keterlambatan tersebut. Ia mencurigai adanya kejanggalan dalam proses penyusunan pertimbangan hakim.
“Ini ada apa? Jadi yang kemarin dibacain di sidang putusan itu apa? Atau diputus dulu baru disusun pertimbangannya?” ujar Pahrur dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Pahrur menambahkan, putusan yang tidak diberikan lebih dari dua minggu setelah dibacakan menjadi pertanyaan besar. Menurutnya, fakta persidangan melalui rekaman sudah menunjukkan para terdakwa tidak bersalah, tidak memiliki niat jahat (mens rea), dan tidak menikmati aliran dana sepeser pun—hal yang juga diakui oleh jaksa dalam tuntutannya.
“Atau mungkin majelis bingung mencari argumentasi karena fakta sesuai rekaman sudah terang benderang membuktikan para terdakwa ini tidak bersalah, tidak ada yang dilanggar, tidak ada mens rea, tidak menikmati sepeserpun,” urainya.
Ketua tim hukum, Jeffry Andrea Suryatin, dalam suratnya menyatakan bahwa salinan tersebut sangat diperlukan untuk menyusun memori banding sebagai langkah hukum selanjutnya. Berdasarkan Pasal 226 ayat (2) KUHAP jo. Pasal 277 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, salinan putusan harus diberikan kepada terdakwa atau advokatnya atas permintaan.
“Hingga tanggal hari ini, kami maupun klien kami masih belum mendapatkan Salinan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst,” tulis Jeffry dalam surat permohonannya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pada Kamis (26/2/2026). Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dua terdakwa lainnya, Maya Kusmaya (Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga) serta Edward Corne (Eks VP Trading Operations), juga mendapatkan vonis dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.
Ketiga terdakwa secara resmi telah menyatakan banding pada 4 Maret 2026 karena menilai pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tim hukum mengklaim tindakan para terdakwa justru memberikan efisiensi bagi Pertamina sebesar 24 juta dolar AS dan menghasilkan keuntungan terbesar bagi perusahaan pada periode 2022–2023.
Selain itu, terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yang menyatakan tidak ada kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum dalam tindakan para terdakwa.(*)
