PEKANBARU – Kecelakaan kerja yang menewaskan Wisnu Hidayat pada Sabtu (4/4/2026) sekira pukul 05.20 WIB di Lokasi Drag Chain F MB 24 PT Indah Kiat Pulp And Paper (IKPP) Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, harus segera diselidiki secara mendalam oleh pemerintah melalui jajaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepolisian Republik Indonesia. Jika ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas.
Demikian diutarakan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat kepada Urbannews.id, Minggu (5/4/2026) petang.
“Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan juga pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti dan memberikan sanksi yang tegas jika perusahaan melakukan pelanggaran Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),” ungkap Mirah.
Mirah mengatakan, hukum harus ditegakkan, sanksi yang tegas harus ditegakkan. “Jangan sampai nanti ada korban-korban lain yang berlanjut atau terus ada di perusahaan-perusahaan lain,” ungkapnya.
Ia juga tak lupa menyampaikan Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) turut berduka yang mendalam untuk korban kecelakaan kerja itu.
“Kami juga menyapaikan keprihatinan bahwa masih ada korban-korban akibat kecelakaan kerja di perusahaan-perusahaan. Ini tentu tugas yang harus diselesaikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Harapan kami zero kasus K3,” ungkapnya.
Mirah menjelaskan, jika dilihat dari tahun ke tahun, kasus K3 ini masih ada terus.
“Penting sekali dari Disnaker, kan ada pengawas, harus rutin dilakukan pengawasan, apakah perusahaan itu sudah menerapkan K3 atau tidak, terutama di tempat dimana almarhum Wisnu itu bekerja, kalau ada sistem K3, pasti mereka, pekerja atau operator ini, juga karyawan, akan bekerja sesuai dengan SOP yang ada serta panduan yang ada dalam K3,” ungkap Mirah.
Sehingga, lanjut Mirah, penerapan K3 ini yang harus diselidiki. “Jadi tidak berhenti pada Wisnu sebagai korban. Harapan saya setelah ini instansi terkait dalam hal ini pihak kepolisian untuk segera menyelidiki dan juga pihak Disnaker juga harus mengevaluasi, diselidiki lagi implementasi K3 dan juga harus ada sosialisasi baik kepada pihak perusahaan maupun pihak karyawan,” tegas Mirah.
Kemudian, lanjut Mirah, yang paling penting juga adalah kompentensi pengawas tenaga kerja yang ada di daerah.
“Memang kita sama-sama tahu bahwa keterbatasan sumberdaya manusia dan petugas di Disnaker ini juga kurang. Kami berharap dari pemerintah pusat untuk dapat menambah SDM dan juga jika perlu anggaranya ditambah dari pusat,” lanjut Mirah.
Tak kalah penting, lanjut Mirah, bagi perusahaan juga wajib memberikan hak korban ini secara penuh.
“Jangan sampai gara-gara dia masih kontrak misalnya, tidak dibayarkan. Tentunya juga perlu diselidiki apakah korban sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
