JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang melibatkan korporasi milik Samin Tan (ST).
“Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini,” kata Syarif dalam jumpa pers di gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Meskipun pihak Pidsus Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru setelah sebelumnya telah mentersangkakan Samin Tan pada 28 Maret 2026 lalu, akan tetapi menurut Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Pidsus Kejagung belum berhasil mengungkap ‘aktor’ besar di belakang Samin Tan yang menikmati hasil dan mengendalikan operasi ilegal yang telah merugikan negara setidaknya Rp 8 triliun.
Menurut Hari, Samin Tan tidak berdiri tunggal dan pasti ada beking dari pengusaha serta penguasa yang melindungi dan menikmati hasilnya begitu lama.
“Hitungan kerugian negara yang besarannya sangat fantastis jangan hanya menyasar sampai Eks Kepala KSOP saja. Bahkan dugaan nama yang menjadi beking dari pengusaha maupun penguasa berinisial MS dan K sepertinya mulai dikaburkan, dengan alur yang panjang dan penuh prosedur. Semestinya pihak Kejagung melibatkan PPATK untuk menelusuri uang kongkalikong Samin Tan yang mengalir kepada pengusaha dan penguasa yang melindungi maupun menikmati uang kejahatannya,” katanya.
Terkait tersangka Handry Sulfian, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) alias ‘izin terbang’ untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen yang tidak benar. Padahal, Handry mengetahui bahwa izin tambang PT AKT telah diterminasi sejak 2017.
“Mengapa pihak Pidsus tidak mentersangkakan Direksi PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang menggunakan dokumen terbang untuk mengekspor coking coal (batubara kokas kalori 9000) ilegal dari bekas tambang PT AKT dan Direksi PT Bagas Bumi Persada (PT BBP) yang diduga tempat menampung hasil ilegal untuk kepentingan oknum di dalam negeri? Sebab uang Rp390 miliar yang telah digunakan Samin Tan mengangsur ke Satgas PKH berasal dari PT BBP, ini harus didalami sumber dananya dari mana,” kata Hari.
Sebelumnya terungkap, meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal sejak 2018 hingga tahun 2025.
“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026) lalu.
Libatkan Banyak Elit Politik
Sementara itu, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengaku, dia sejak tahun 2017 telah mengawal Kementerian ESDM ketika Samin Tan dengan PT AKT menggugat Kementerian ESDM di PTUN Jakarta.
Dia secara tegas mengatakan Samin Tan menggunakan banyak elit politik dan APH dalam menjalankan praktik jahatnya.
“Samin Tan diibaratkan sangat licin, ibarat ‘belut campur oli’ dengan jurus tujuh penjuru angin. Terbukti ia bisa bebas dari putusan hakim tingkat rendah sampai Makamah Agung,” ungkap Yusri.
Yusri menegaskan, kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo Subianto.
“Maka Pidsus Kejagung jangan besar kepala dulu sudah menangkap Samin Tan dan lainnya, lalu dianggap sudah berhasil. Padahal nilai pengembalian kerugian saat ini riil baru diterima hanya Rp 390 miliar dari komitmen awal Samin Tan ke Satgas PKH sebesar Rp 4,25 triliun yang akan dia angsur secara bertahap. Ini sudah terbukti dia mengingkarinya,” kata Yusri.
Oleh sebab itu, lanjut Yusri, Pidsus harus serius memeriksa semua pejabat di Ditjen Minerba yang mengendalikan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan Mineral Online Monitoring Sistem (MOMS) yang berfungsi secara real time mengendalikan operasi pertambangan hingga penjualan tujuan dalam negeri maupun ekspor.
“Aplikasi MOMS itu terhubung dengan Kementerian Keuangan dengan Ditjen Bea Cukai dan KSOP Ditjen Perhubungan Laut terkait kewajiban pemilik tambang telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), baru bisa keluar izin berlayar dan tujuan ekspor. Jika praktek ilegal ini bisa berlangsung lama, maka patut diduga puluhan pejabat ikut terlibat menikmati uang haram ini,” pungkas Yusri. (*)
