JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menerima audiensi jajaran BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (28/4). Pertemuan tersebut membahas harmonisasi regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta upaya menjaga keberlanjutan pembiayaan program jaminan kesehatan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyampaikan sejumlah perkembangan terkait pelaksanaan Program JKN. Ia menjelaskan bahwa jumlah kepesertaan JKN telah mencapai sekitar 250 juta jiwa, dengan tingkat keaktifan peserta sekitar 97 persen. Namun, masih terdapat sebagian peserta yang menunggak iuran maupun berstatus nonaktif.
Prihati menyampaikan BPJS Kesehatan terus berupaya menjaga keberlanjutan program melalui penguatan pendanaan, perbaikan mekanisme pengumpulan iuran, serta pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
“Ke depan, kami ingin tetap mempertahankan keberlangsungan program dengan pendanaan yang kuat, memperbaiki cara pengumpulan iuran, serta memastikan quality and cost control dalam pelayanan kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus mendorong transformasi digital dalam sistem pelayanan dan administrasi. Langkah ini dilakukan agar proses layanan dapat berjalan lebih otomatis, efisien, dan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam audiensi tersebut, BPJS Kesehatan turut memohon dukungan pemerintah terhadap sejumlah regulasi yang tengah dibahas dan memasuki proses harmonisasi. Salah satunya adalah Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang mencakup beberapa aspek penting, antara lain pembaruan skema pentarifan layanan kesehatan, standardisasi fasilitas kesehatan, serta penguatan sistem rujukan layanan. Regulasi tersebut saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
BPJS Kesehatan juga menyoroti pembahasan Peraturan Pemerintah mengenai Asset Liability Management (ALMA), yang mengatur pengelolaan keseimbangan aset dan kewajiban Program JKN. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa apabila terjadi defisit, pemerintah dapat memberikan dukungan pembiayaan.
Namun demikian, BPJS Kesehatan memperkirakan Program JKN berpotensi kembali mengalami tekanan defisit. Karena itu, diperlukan penyesuaian kebijakan, termasuk kemungkinan kenaikan iuran, mengingat iuran Program JKN belum mengalami kenaikan dalam lima tahun terakhir.
Selain itu, BPJS Kesehatan menyampaikan perlunya perubahan regulasi yang mengatur kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu persyaratan dalam pembuatan paspor. Usulan ini dimaksudkan untuk memperkuat kepatuhan masyarakat dalam mengikuti program jaminan kesehatan nasional.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menyampaikan bahwa kementerian koordinator memiliki tugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan antar kementerian dan lembaga. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal berbagai isu yang disampaikan, terutama terkait kebijakan iuran JKN.
Menurut Nofli, apabila dalam proses pembentukan regulasi diperlukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga, maka Kemenko Kumham Imipas akan mengoordinasikan hal tersebut lebih lanjut agar kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif.
Menutup pertemuan, Menko Yusril meminta seluruh jajaran terkait untuk membantu menyelesaikan berbagai isu yang dibahas, khususnya yang berkaitan dengan harmonisasi regulasi JKN dan keberlanjutan pembiayaan program.
“Pada prinsipnya, kami siap mendukung dan mengawal harmonisasi regulasi JKN serta keberlanjutan pembiayaan program. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan dilakukan agar regulasi yang dihasilkan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Yusril.
Hadir dalam audiensi tersebut Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Surya Mataram, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil, serta Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama.
Sementara itu, dari BPJS Kesehatan hadir Direktur Utama Prihati Pujowaskito, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum Vetty Yulianty Permanasari, beserta jajaran.(*)
