KENDARI – Sengketa agraria kembali mencuat di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ahli waris Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone resmi menempuh jalur hukum untuk menuntut pengembalian status tanah adat seluas kurang lebih 1.194 hektare yang kini diklaim sebagai tanah negara oleh pemerintah.
Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut berada di wilayah Kecamatan Lainea dan Laeya, tepatnya di Desa Ambesea dan Lalonggombu, Kabupaten Konawe Selatan.
Melalui kuasa hukum dari Pusbakum Pusat, Dr. Cand. S. Santoso, SH., MH., MM, pihak ahli waris menilai telah terjadi perubahan status tanah secara sepihak tanpa melalui prosedur yang sah, serta mengabaikan sejarah panjang kepemilikan masyarakat adat.
“Kami menuntut pengembalian status tanah ini sebagai tanah adat. Apa yang terjadi bukan sekadar sengketa administratif, tetapi bentuk penghapusan hak masyarakat adat secara sistematis,” tegas Santoso dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, langkah hukum yang kini ditempuh mencakup dua jalur sekaligus. Pertama, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menguji keabsahan keputusan administratif yang menetapkan lahan tersebut sebagai tanah negara.
Kedua, gugatan perdata untuk menegaskan kembali hak kepemilikan ahli waris atas tanah adat Ndonganeno Weribone.
Santoso menjelaskan, klaim pemerintah dinilai cacat secara prosedural maupun substansi.
Sebab, tanah tersebut memiliki riwayat panjang sebagai wilayah adat yang sejak lama dikuasai dan dikelola turun-temurun oleh masyarakat setempat.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, konflik bermula pada 1984–1985 saat ahli waris melalui Sulaiman Tamburaka mengajukan keberatan atas penguasaan lahan oleh pihak luar. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat tanggapan dari pemerintah.
Pada 1995, pemerintah kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) tanpa penyelesaian hak adat maupun pemberian ganti rugi kepada masyarakat.
Perselisihan berkepanjangan itu akhirnya menghasilkan kesepakatan damai pada tahun 2000 yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam kesepakatan tersebut, lahan dikembalikan kepada ahli waris dan diakui oleh pihak perusahaan.
Namun situasi kembali memanas setelah terbit surat Bupati Konawe Selatan tertanggal 13 Oktober 2025 yang menyatakan lahan eks-HGU tersebut sebagai tanah negara.
Pihak ahli waris menilai kebijakan itu bertolak belakang dengan kondisi nyata di lapangan.
Selama lebih dari dua dekade, masyarakat disebut terus mengelola lahan secara aktif tanpa gangguan, yang dianggap sebagai bentuk pengakuan atas penguasaan mereka.
“Selama puluhan tahun negara tidak hadir, lalu tiba-tiba muncul dengan satu surat yang mengubah status tanah. Ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum,” ujar Santoso.
Selain itu, di atas lahan sengketa terdapat sedikitnya 12 makam leluhur yang diyakini menjadi bukti historis keberadaan masyarakat adat di wilayah tersebut.
Fakta itu dinilai semakin memperkuat klaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat, bukan tanah negara.
Ketua Rumpun Masyarakat Adat Ndonganeno-Weribone, Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos, menyatakan pihaknya telah menempuh berbagai upaya administratif, termasuk menyurati pemerintah pusat hingga Presiden RI pada awal 2026. Namun, respons yang diterima disebut belum memberikan kepastian.
“Kami hanya menuntut keadilan dan pengembalian hak kami. Jika status tanah adat bisa diubah sepihak, maka yang terancam bukan hanya kami, tetapi juga keberlangsungan hak masyarakat adat di seluruh Indonesia,” katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk aktivis agraria, karena dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia, khususnya terkait pengakuan dan penetapan status tanah ulayat di tengah klaim negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi Pemkab Konsel untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.(radarkendari.id)
