BOGOR – Sebagai bentuk antisipasi kejahatan siber, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia koordinasikan transaksi elektronik risiko tinggi guna menindaklanjuti Pasal 17 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Y. Syaiful Garyadi dilakukan seiring meningkatnya transaksi digital nasional yang juga diikuti eskalasi penipuan online dan kejahatan siber.
“Pengaturan transaksi elektronik risiko tinggi perlu disusun secara hati-hati dengan memperhatikan karakteristik tiap sektor serta tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Syaiful saat melaksanakan rapat koordinasi di Bogor, pada Kamis (21/5/2026).
Dalam forum tersebut, Kemkomdigi memaparkan rencana pengaturan transaksi elektronik risiko tinggi melalui revisi PP Nomor 71 Tahun 2019, termasuk penguatan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan Sertifikat Elektronik guna meningkatkan keamanan dan kepastian hukum transaksi digital.
“Ke depan, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia akan terus mendorong harmonisasi kebijakan dan penguatan koordinasi lintas sektor untuk mewujudkan ekosistem transaksi elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab di Indonesia,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini seluruh Kementerian/Lembaga mendukung penyusunan pengaturan tersebut dan akan memberikan masukan sesuai kebutuhan masing-masing sektor. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif, komprehensif, dan selaras dengan kepentingan nasional.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi).(*)
